PANGANDARAN — SATPOL PP PROV JABAR Melakukan sosialisasi sebelum mlaksanakan tindakan Denda Si capalang, Secara umum masyarakat sudah mengetahui tentang menggunakan masker
namun kebanyakan bagi ekonomi menengah kebawah tidak banyak mempunyai stok masker yang cukup, ketika dalam sosialisaasi ada beberapa hal yang menarik salah satunya masyarakat desa Bojong salawe tempat pelilangan ikan menyerahkan KTP dengan asumsi bila menyerahkan KTP akan mendapatkan masker dengan sukarela, fenomena ini merupakan sesuatu hal yang menarik bahwa masyarakat tersebut rela dicatat sebagi pelanggar tidak menggunakan masker dengan alasan mereka mau diberi masker.
Fenomena tersebut menujunkan bahwa sebagian masyarakat ekonomi menengah kebawah membutuhkan pemberian masker ssecara Cuma-Cuma, sehingga gerakan pemberian masker harus terus dilakukan secara simultan dengan operasi pengawasan dan penegakan.
Untuk pantai karapyak bagolo melaksanakan pengawasan, himbauan dan pemasangan spanduk di pantai karapyak terlebih dahulu untuk memantau para pengunjung dalam penggunaan masker, kendaraan roda 4 maupun 2 semua dicek, apabila diketahui ada pengunjung yang tidak menggunakan masker, kami lakukan edukasi dan pembagian masker gratis untuk para pengunjung.
Pelaksanaan lounching penegakan sanksi dilakukan pada pukul 13.00 dimulai dari pangaandaran sunset sd pondok seni, penegakan sanksi ini tidak begitu berhasil seperti yang diharapkan, dikarenakan pada pukul 13.00 terpantau cukup sepi, hanya 3 pelanggar yang didapat sama sekali tidak memiliki masker, adapun para pengunjung menggunakan masker tapi tidak benar dikarenakan sedang melakukan aktifitas makan, merokok dan selesai berenang di pantai.