CIREBON 27 oktober 2020 — Menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri RI No.440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) pada Liburan dan Cuti Bersama Tahun 2020, serta ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 850/172/Hukham tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19) pada Liburan dan Cuti Bersama Tahun 2020, Cirebon kembali menjadi “zona prioritas” dalam percepatan covid 19,SatpolPP Jabar bersama Sub Divisi Pencegahan, Pemakaman, Operasi Lapangan dan Penegakan Aturan (PPSIGAP) serta SatpolPP Kota Cirebon kembali menggelar Operasi Gabungan Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Cirebon. Selasa.
Dalam operasi gabungan yang diselenggarakan oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat ini dilibatkan dari TNI, POLRI, DISHUB, BPBD Kota Cirebon, Satpol PP kota Cirebon dan tentunya Personil dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat,
Bentuk operasi kali ini dilakukan secara Stasioner di Jl. Ciremai Raya No. 61 Perumnas Kelurahan Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon dan dilakukan secara mobile menyusuri pertokoan dan pasar di sekitar Jl. Ciremai Raya.
Pada saat dilaksanakannya operasi masih banyaknya pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker, hal ini membuktikan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Pelaksanan kegiatan operasi ini, didasarkan pada salah satu indikator yang terdapat dalam KIP (Keys Indicator Performance) Satgas Penangan Covid 19 Provinsi Jawa Barat yaitu 80% pusat keramaian/ fasum beroperasi yang menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid 19 di Jawa Barat. Hal ini ditetapkan untuk mendukung tercapainya Visi Jawa Barat “Terwujudnya Jabar Juara Lahir Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi”. (KZ)