INDRAMAYU — Satpol PP Jabar berkolaborasi dengan Satpol PP Kab. Indramayu yang dibantu oleh Panitia Pengawas Pemilu Kec. Sindang Indramayu melakukan Operasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Bupati disepanjang jalan pada wilayah Kec. Sindang. Senin (09/11/2020).
Tim operasi gabungan melakukan pemantauan dan penertiban secara langsung di lapangan terhadap pemasangan dan penempatan APK, seperti baligo, spanduk yang terpasang di tempat/lokasi yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tahun 2020, apabila dalam penempatan dan pemasangan APK melanggar ketentuan PKPU, maka pihak Satpol PP Kab. Indramayu dan Panwascam Kec. Sindang akan melakukan proses penertiban.

Satpol PP Prov Jabar yang tergabung dalam Tim Wibawa terus berkoordinasi dan didampingi oleh Panwas kecamatan dalam pembersihan APK yang ada, Bilamana Melanggar dan menyalahhi aturan maka APK di tertibkan,
Selama operasi masih ditemukannya pelanggaran terkait dengan lokasi/tempat yang dilarang untuk dipasang APK yang perlu ditindaklanjuti, akan tetapi terkendala dengan sarana dan prasana penertiban untuk menunjang operasi tersebut, seperti: belum memiliki mobil crane untuk menurunkan baliho yang berada pada tiang yang tinggi. (KZ)