Pangandaran – Dalam melaksanakan pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran terus mengalami peningkatan kasus, Jajaran personel Polsek Cigugur Polres Ciamis lebih intens dalam melakukan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di wilayah Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jum’at (08 Januari 2021).
Operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan pimpinan yang kemudian dikembangkan oleh Polsek dan bawahannya. Sebanyak tiga personel Polsek Cigugur dilibatkan dalam pelaksanaan operasi yustisi.
Kapolsek Cigugur AKP Rokhani mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka untuk menumbuhkan kesadaran warga agar patuh dan taat menggunakan masker saat beraktifitas di masa pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu upaya bersama agar terhindar dari paparan virus corona.
“Operasi yustisi kali ini sebanyak 25 warga yang melintas di wilayah Kecamatan Cigugur yang diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan dan tertulis. Mereka diberikan teguran karena tidak membawa dan menggunakan masker secara benar,” kata AKP Rokhani.
Selain penindakan langsung, anggota juga menyampaikan himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan. Dengan cara yang sederhana yaitu ingat selalu 3M, memakai masker, terwujud tangan, dan menjaga jarak, serta tidak berkerumun.
“Dengan disiplin menerapkan dan mempedomani protokol kesehatan, menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Kapolsek menambahkan, selama pelaksanaan yustisi tetap mempedomani protokol kesehatan. Dimana penindakan dilakukan oleh warga yang dilaksanakan dengan tidak membuat kerumunan dan setiap anggota yang menggunakan masker.