Kota Tasik, pewarta.id – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap
kasus Narkoba selama bulan Januari 2022.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota selama bulan Januari 2002 telah mengamankan 6 tersangka yang terdiri dari 4 pengedar sabu, satu kurir sabu dan satu pengguna obat Psikotropika dengan barang bukti Sabu 8,71 gram, 20,03 gram tembakau sintetis, 36 butir obat zypras, 15 butir alphazolam, dan 64 butir obat riklona. “Telah diamankan 6 pelaku dan salah satunya perempuan,terdiri dari pengedar, kurir dan pemakai,” ungkapnya saat rilis kasus di Mapolres,Senin pagi(31/01/22).
“Modus para pelaku mengedarkan dengan sistem tempel sehingga tidak saling mengenal atau sistem jaringan terputus,” tambahnya
Kapolres menghimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
“Kami menghimbau kepada semua komponen masyarakat juga dunia pendidikan formal atau informal untuk bersama sama melakukan pencegahan dengan memberikan informas bahaya penyalahgunaan narkoba kepada generasi muda, anak didik dan anak kita semua sehingga bisa terhindar dari bahaya narkoba,” paparnya.
Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ipara tersangka penyalahgunaan narkoba dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 , junto pasal 124 ayat 1 dan 2, junto pasal 127 pasal 1 huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. “Para Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (01_tim).