TASIKMALAYA – Pewarta.id. Berdalih istrinya sudah tak bisa layani kebutuhan biologisnya, seorang kakek tidak tahu malu, S (59) warga Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, nekad menggagahi gadis berkebutuhan khusus.
Dengan iming-iming diberikan uang jajan Rp 20.000, kakek tua ini berhasil merenggut keperawaan sang gadis polos tersebut. Dirinya memperdayai sang gadis, M (29) yang masih tetangga di kampungnya
Namun akibat aksinya ini, pelaku S kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dirinya pun diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terancam jeratan pidana 9 tahun penjara.
“Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan. Dirinya melakukab tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus,” jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, Rabu (2/3/2022).
Dijelaskan Dian, jika tindakan pidana persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 wib.
Saat itu korban tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecmatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku mengendap-ngendap masuk ke rumah korban. Korban yang tengah tertidur pun lantas dibangunkan dan membujuk untuk melakukan persetubuhan.
“Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu terhadap korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000,” kata dia.
Upaya ini dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya. Kini pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara S mengaku, pelaku melakukan tindakan persetubuhan ini karena selama ini sudah tidak mendapatkan jatah dari istrinya. Dimana sang istri diduga telah memasuki manupose, sementara kebutuhan biologis pelaku masih bergejolak.
“Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya saya. Maka saya melampiaskan pada korban,” jelasnya. ***