BANJAR, pewarta.id – Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polres Banjar Polda Jabar, mengamankan dua orang pengedar penyalahgunaan ratusan butir obat Hexymer dan Tramadol saat melintas di salah satu Pos Lalu Lintas Kota Banjar, Jawa Barat. Para tersangka, kini mendekam di jeruji besi Mapolres Banjar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Awal penangkapan tersangka, saat RAP dan HD warga Kota Banjar mengendarai sepeda motor melintas pos polisi tanpa mengunakan helm. Pertugas polisi yang ada di pos tersebut, menghentikan laju kendaraannya. Melihat gerak gerik para tersangka, polisi mencoba menggeledah keduanya, dan ditemukan ratusan butir obat obatan dalam toples.
“Tersangka RAP dan HD selanjutnya diamankan satuan Narkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer dan Tramadol,” ungkap Kapolres AKBP Bayu Catur Prabowo, pada saat Konfrensi pers, Selasa (30/8/2022).
Hasil pemeriksaan petugas Satnarkoba Polres Banjar, modus operandi para tersangka, sengaja akan mengedarkan sediaan farmasi 600 obat jenis hexymer, 41 tramadol dan 6 butir obat psikotropika jenis lorazepam, yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan di wilayah Kota Banjar.
Saat ini tersangka RAP dan HD ditahan di jeruji besi Mapolres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Keduanya terancam dijerat UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo pasal 62 UU RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotopika. Ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara….
(nCang /ast-bjr).