BANJAR,pewarta.id – Hati hati dengan dokumen elektronik anda. Jangan mudah tergiur terhadap orang yang menjanjikan sesuatu yang akhirnya merugikan diri sendiri.
Di Kota Banjar, Jawa Barat, Satreskrim Polres Banjar mengungkap kasus pembuatan dokumen elektronik berupa Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Aspal alis asli tapi palsu, Selasa (30/8/2022).
Tersangka MMR (45) pembuat dokumen elektronik, diamankan petugas Satreskrim Polres Banjar.
Penangkapan MMR setelah polisi mendapat laporan korban Ichwanto (37) warga Hegarsari Kota Banjar yang merasa dirugikan hingga 73 juta rupiah dan menyerahkan 15 lembar dokumen SSK yang identik, dengan kode barcode palsu (tidak terdaftar).
“Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, petugas mengamankan MMR dengan sejumlah barang bukti di rumah tersangka,” jelas Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, saat Press Release, Selasa ( 30/8/2022).
Pengungkapan kasus dokumen elektronik tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 15 lembar Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), laptop, HP, printer dan Flasdisc yang dipergunakan oleh tersangka untuk mengerjakan aksinya.
MMR yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Banjar, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka terancam pidana pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektonik, dan atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 12 milyar rupiah. (Cang/ast-bjr).