CIAMIS, pewarta.id – Bagai pribahasa “sudah jatuh tertimpa tangga pula”, itulah mungkin yang kini dirasakan oleh MSP, penghuni rumah tahanan yang kini kembali harus berurusan dengan hukum dan duduk dipersidangan, akibat laporan dugaan penipuan yang kedua kalinya dengan modus bisa meloloskan korban untuk bekerja sebagai PNS.
Melalui persidangan yang diketuai Majelis Hakim Dede Halim, SH, MH, didampingi Hakim Anggota Aprisol SH dan Rika Emilia, SH, MH, MSP, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu, (16/11/2022). Eksepsi yang diajukan para penasehat hukumnya beberapa minggu lalu, kini ditolak oleh Majelis Hakim, sehingga jalannya persidangan terus dilanjutkan pada agenda minggu depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ciamis, Dyah Anggraeni, menyebutkan, jika dakwaan dari jaksa sudah cermat, lengkap, dan jelas, sehingga eksepsi yang diajuakan oleh penasehat hukum MSP ditolak Pengadilan. “Dari hasil putusan sela ini, Majelis Hakim berpendapat eksepsi-nya penasehat hukum MSP tidak diterima,” ungkap Dyah.
Sambungnya, dengan hasil putusan tersebut, persidangan akan kembali dilanjutkan dengan memanggil para saksi untuk pembuktiannya. “Kedepannya kami akan langsung memanggila para saksi untuk pembuktiannya. Saksi yang akan kami datangkan sekitar 4 orang, sesuai dengan berkas perkara. Yang pasti saksi korban akan diupayakan datang yang pertama,” jelasnya.
Untuk bukti yang akan memperkuat persidangan nanti, dikatakan Dyah, sesuai dengan alat bukti KUHAP, pihaknya siap bekerja maksimal dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya. “Yang pasti dengan alat bukti yang sesuai dengan KUHAP, ada keterangan saksi, keterangan tersangka dan kita juga memakai alat bukti berupa surat-surat bukti transfer,” paparnya.
Penasehat Hukum MSP, Atep Ismail, didampingi Sovi M. Shofiyuddin, menyebutkan, jika pihaknya akan lebih fokus pada pokok perkara, yang akan diuji benar atau salah kliennya tersebut. “Eksespi kita ditolak bukan berarti kami kehilangan arahan atau target dalam persidangan ini. Apa yang akan kami hubungkan dengan eksepsi kemarin, itu akan kami buktikan secara gamblang dalam persidangan pokok nanti,” jelasnya. (Ber02)