CIAMIS,- Pengadilan Negeri Ciamis melalui Ketua Majelis Hakim Dede Halim, SH.,MH, kembali melakukan persidangan lanjutan kasus penipuan CPNS. Rabu, (07/12/2022).
Meski sempat diwarnai mati listrik dalam persidangan yang melibatkan terdakwa MSP, jadwal sidang pembacaan tuntutan yang dilakukan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ciamis berjalan dengan lancar.
Dalam persidangan tersebut,terdakwa MSP dituntut 3 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Ciamis.”Pertimbangannya itu karena tidak adanya pengembalian uang dan terdakwa berbeli-belit dalam menjalani persidangan, sehingga itu menjadi pertimbangan dari kami sebagai hal yang memberatkan,” ungkap JPU Dyah Anggraeni, SH.
Ditemui terpisah, Penasihat Hukum MSP, Atep Ismail, SH, menyebutkan jika pihaknya keberatan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU. “Tentunya kami keberatan mengingat fakta-fakta persidangan yang terbuka kemarin itu menurut kami tidak adil. Kami akan lakukan pembelaan selama 1 minggu dari sekarang,” terang Atep. Abey***