KOTA BANJAR, pewarta.id – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi.
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H.,S.I.K.,M.M. saat konferensi pers memgatakan. Jajarannya telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi, dengan mengamankan YAS warga Kota Banjar.
Menurut Bayu, dimana pelaku melakukan penyulingan gas dari gas elpiji 3 Kg dipindahkan ke Gas elpiji non subsidi 5 Kg dan 12 Kg. di Dusun Sindangtawang RT 01 RW 1 Desa Sindanghayu kec. Banjarsari Kab. Ciamis,
“Kejadian bermula dari kelangkaan gas elpiji di Kota Banjar, tim bergerak mengecek di salah satu pangkalan gas elpiji di daerah kecamatan Banjar dan Pataruman Kota Banjar bahwa ada seorang yang sering membeli gas dengan jumlah yang banyak” ucap Kapolres Banjar kepada awak media Kamis (6/4/2023).
Tambah Kapolres, setelah mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menyelidiki hingga menemukan tempat penyulingan tersebut.
Sementara, Kasat Reskrim AKP Ali Jupri,S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pelaku Y.A.S membeli gas Lpg 3Kg sebanyak 150 tabung isi dari salah satu agen di Kota Banjar dengan harga Rp. 16.000,- per tabung dan gas Lpg 3Kg sebanyak 180 tabung isi dari Pangkalan lainnya dengan harga Rp. 16.000,- per tabung, kemudian hasil pembelian tersebut dijual ke wilayah Dusun sindangtawang RT 01 RW 1 Desa sindanghayu kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 19.000,- Per tabung, diijualnya gas Lpg 3Kg tersebut diperuntukan di pindahkan dengan cara menyuling ke Gas ukuran 12Kg supaya meraih keuntungan.
“Pelaku Y.A.S mengakui bahwa keuntungan dari penjualan tersebut adalah Sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) per tabung, setiap melakukan pengangkutan mengangkut gas Lpg 3Kg minimal 100 tabung, setelah dilakukan penyulingan pelaku kembali menjual gas 12 Kg tersebut di Kota Banjar” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku lainnya yang berinisial A.S. mengakui bahwa yang melakukan penyulingan adalah dirinya sendiri karena Tersangka A.S adalah karyawan dari pelaku lain yang masih dalam pengejaran yang diduga pemilik modal, dengan upah dari penyulingan tersebut adalah sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) per Tabung hasil sulingan.
“Menurut keterangan dari Tersanga A.S bahwa penyulingan dilakukan dari 4 tabung Lpg 3Kg dipindahkan ke 1 tabung gas 12Kg. harga gas 12Kg adalah Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). berdasarkan keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa keuntungan yang didapat oleh pelaku pemilik modal tersebut adalah sebesar Rp. 144.000,- per tabung gas 12 Kg” lanjut Kasat Reskrim.
Pelaku dikemakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang – undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ast / HumasPolresBanjar)