TASIKMALAYA, pewarta.id – Sembilan pelaku dari enam komplotan specialis pencurian sepeda motor ( curanmor ), di ringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya, Kamis(6/4/2023).
Enam komplotan tersebut diantaranya, kelompok satu terdiri 4 Orang, RH, A, FA dan I (pelaku dibawah umur), kelompok dua yaitu D, kelompok tiga yaitu DA, kelompok empat yaitu DH, kelompok lima YY dan kelompok enam terdiri 2 orang, SMG dan MZ (dibawah umur).
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto SIK MM, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang aksinya dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“Ada sembilan orang tersangka Curanmor yang berhasil kita tangkap dan kita amankan, dari enam kelompok,” kata Kapolres
Sembilan tersangka semua melakukan pencurian sedikitnya di delapan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
“TKP nya diantaranya berada di wilayah Kecamatan Cipatujah, Leuwisari, Singaparna, sebagian besar dilakukan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap dia.
Dalam jalankan aksinya para pelaku dengan modus, dengan menggunakan kunci leter-T atau kunci palsu. Ada juga yang menggandakan kuncinya, dalam melaksanakan aksi pencurian sepeda motor.
“Barang bukti yang kami amankan, 8 unit kendaraan roda dua (sepeda motor) berbagi merk. 8 lembar STNK sepeda motor berbagai merk, kunci T dan kunci pas,” ungkapnya.
Tambah Hary, dari beberapa kelompok curanmor tersebut, selain terdapat tersangka dibawah umur dua orang juga terdapat tiga orang residivis. Dalam melakukan aksinya para tersangka berperan berbeda-beda, ada yang mengambil sepeda motor, dan mengawasi situasi sekitar.
“Untuk antisipasi, kami lakukan kegiatan preemtif kegiatan pencegahan baik itu patroli skala besar, tempat keramaian atau pemukiman, kita dibantu masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana,” tambah dia.
Untuk Pertanggung Jawabkan para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara. “Paling lama tujuh tahun penjara,” terang dia.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyerahkan barang bukti kepada Salah Satu Pemilik Motor Yang Dicuri pada Januari 2023.
Sementara, Aam Amirudin (59) pemilik motor N-Max miliknya hilang sejak 13 Januari. Mengaku kendaraanya tersebut sehari-hari suka dipakai oleh anaknya ke sekolah.
“Iya setelah membuat laporan ke polisi, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan. Pelaku ditangkap, iya pak motornya biasa dipakai anak sekolah, saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya,” ujarnya,