PANGANDARAN, pewarta.id – Jajaran Pendidikan Kabupaten Pangandaran kembali mendapatkan ujian, sebelumnya kasus tabungan siswa yang terjadi di 2 Sekolah Dasar, dan saat ini terungkapnya kasus Korupsi seorang Guru di SMPN 2 Parigi.
Oknum Guru tersebut berinisial AR dengan rekan GS melakukan tindakan yang melanggar hukum, dimana AR oknum Guru SMPN 2 Parigi tersebut menjual alat alat elektronik berupa komputer milik negara dengan dalih peremajaan spek komputer dengan lebih bagus.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin menyesal dan prihatin atas kasus Korupsi yang dilakukan oknun guru di SMPN 2 Parigi.
“Saya prihatin dan menyesal atas terjadinya kasus yang terjadi di SMPN 2 Parigi, yang dilakukan jajarannya, tak sepantasnya seorang pendidik melakukan hal tersebut,”kata Kadisdikpora Agus Nurdin kepala Pewarta.id, Senin (9/9/2023).
Lanjutnya, Kejadian yang menimpa SMPN 2 Parigi ini, tetap terus dilakukan proses hukum bagaimana mestinya,
“Saya pastikan kejadian ini, kejadian terakhir, ini menjadi pelajaran bagi dirinya serta jajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.
Terungkapnya kasus yang merugikan negara hingga 300 juta tersebut, agar menjadi pelajaran berharga di industri Pendidikan di Kabupaten Pangandaran.
“Saya apresiasi Kejaksaan Negeri Ciamis, yang telah bergerak cepat dari terungkapnya kasus hingga proses hukumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, melalui pewarta.id, Kejaksaan Negeri Ciamis melimpahkan dan menyerahkan 2 tersangka, AR, GS dengan barang bukti tindak pidana korupsi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Pangandaran, ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis. Senin, (11/9/23) Pukul 11.00 Wib.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH. Menjelaskan perkara korupsi ini berupa penjualan aset milik Daerah Kabupaten Pangandaran, Di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, pada SMPN 2 Parigi Pangandaran.
“Pada awalnya di tahun 2019, SMPN 2 Parigi terdapat pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP melalui Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2019, kemudian di tahun 2020 kembali terdapat kegiatan pengadaan berupa Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Pengadaan Komputer Unit Jaringan, perlengkapan Penunjang Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP yang bersumber dari dana Bantuan Provinsi melalui APBD Kabupaten Pangandaran T.A 2020, dimana salah satu yang mendapat bantuan tersebut SMPN 2 Parigi,” kata Soimah,
Modus yang lakukan para tersangka, adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang – barang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek.
“GS pun percaya apalagi dengan harga lebih murah, di bawah speck kondisi komputer, ” ungkapnya.
Dari keterangan tersangka AR, uang hasil penjualan aset ( komputer) tersebut digunakan bermain judi online.
“Maka AR tak hanya sekali melakukan tersebut, namun berkali kali, secara bertahap sesuai kebutuhan pesanan dari tersangka GS.” Ujarnya.
Di tangan GS, barang-barang berupa komputer yang dibeli dari AR tersebut, kemudian dijual kembali sehingga mempeoleh keuntungan.
Dari hasil penyelidikan dimana, dengan meyakinkan tersangka AR dan GS melanggar hukum dan merugikan negara.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka di sangkankan melanggar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan diancam pidana minimal 4 tahun – maksimal 20 tahun penjara.****