GARUT, Pewarta – 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di wilayah Garut, berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dengan Kepolisian Resor (Polres) Garut.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut, Nomer 13 tahun 2016, tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%. Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti yang di amankan Sat Pol PP, menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas, dan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.
“Temuan ini harus ditindak lanjut, kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda,” ujar Bupati Garut seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis (23/11/2023).
Miras hasil penyitaan ini, ditaksir mencapai Nilai Rp300 juta. Bupati Garut menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.
“Kami tegas untuk miras, Tidak boleh, tidak memberikan peluang, (dan) tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu kan harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut, usaha saja di tempat lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penemuan miras ini berawal dari informasi anggota yang sedang patroli yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan. Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Saat itu, ada anggota kami yang sedang patrol, melaporkan langsung ke saya, terkait temuan padanya pelanggaran perda, dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres ya, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kebetulan kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di setda, karena ada yang melaksanakan audiensi,” jelas Eko.
Ribuan miras pun berhasil diamankan sebagai barang bukti dan menginterogasi supir truk yang mengangkut miras tersebut. Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.
“saat itu, sempat belit dan bilang barang tersebut (akan diedarkan ke Pangandaran), tapi bisa saja kan itu alibi ya, bisa aja sebetulnya untuk diedarkan di Garut karena tahu Pangandaran tidak 0% alasan untuk pengandaran bisa saja kan gitu ya, tapi yang jelas TKP di Garut,” ucapnya.
Eko menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengembangkan dari keterangan supir. Sementara untuk pemilik toko belum diamankan, Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.
“Nah, untuk yang sangsi yang melanggar perda tersebut, denda 50 juta atau kurungan 6 bulan,” tandasnya. (yan).