Ciamis, pewarta.id – Majelis Pemantau Makanan Bergizi Gratis (MBG) Indonesia Kabupaten Ciamis menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai temuan dan catatan kritis dalam pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) sepanjang tahun 2025. Evaluasi ini dinilai sebagai momentum penting sekaligus peringatan keras agar tidak terjadi pengulangan kesalahan fatal menjelang implementasi program Bergizi Gratis Nasional (BGN) pada tahun 2026.
Evaluasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Ketua Majelis Pemantau MBG Indonesia Kabupaten Ciamis, Andi Ali Fikri, menegaskan bahwa tahun 2025 harus menjadi tahun terakhir toleransi terhadap berbagai kegagalan sistem maupun human error yang berpotensi mengancam keselamatan konsumsi publik.
“Program MBG dan BGN adalah program strategis nasional yang menyangkut ketahanan pangan dan kesehatan publik. Tahun 2025 ini adalah palu godam evaluasi. Tidak boleh lagi ada pembiaran terhadap kesalahan sistem maupun kelalaian manusia yang berisiko pada keselamatan konsumsi masyarakat,” tegas Andi Ali Fikri, Senin (15/12/2025).
Menurutnya, setiap tahapan dalam pelaksanaan MBG harus diawasi secara transparan, ketat, dan berkeadilan agar tujuan utama program benar-benar tercapai, bukan justru menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Majelis Pemantau MBG Indonesia secara tegas menuntut Pemerintah Kabupaten Ciamis beserta seluruh pemangku kepentingan untuk segera menindaklanjuti sejumlah poin evaluasi krusial sebelum BGN 2026 mulai diimplementasikan.
Seluruh dapur MBG diwajibkan memenuhi persyaratan bangunan sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku. Selain itu, keberadaan Ahli Gizi serta Chef atau Juru Masak Profesional dinilai mutlak untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kecukupan gizi makanan yang disajikan.
“BGN 2026 sudah tidak boleh lagi berangkat dari dapur yang tidak laik. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan seluruh izin operasional harus tuntas sebelum program berjalan,” ujar Andi.
Majelis Pemantau juga menyoroti pentingnya keberpihakan terhadap ekonomi lokal. Dapur MBG di Ciamis diwajibkan mengutamakan komoditas hasil produksi petani dan pelaku usaha lokal.
“Tidak boleh terjadi dominasi komoditas dari luar daerah selama bahan pangan tersebut tersedia di Ciamis. Program ini harus memberi dampak ekonomi nyata bagi masyarakat lokal,” katanya.
Dalam evaluasinya, Majelis Pemantau MBG menegaskan bahwa dapur MBG bukanlah unit pencari keuntungan. Praktik markup atau penggelembungan harga komoditas harus dihapuskan sepenuhnya.
“Harga bahan pangan harus sesuai dengan proposal dan realitas pasar. Markup dalam proyek publik adalah pelanggaran serius dan bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Andi.
Permasalahan data penerima manfaat juga menjadi sorotan utama. Data peserta MBG harus tersinkronisasi secara ketat dengan Dinas Pendidikan, Kantor Cabang Dinas Kemenag, serta data ibu hamil dan ibu menyusui.
Majelis Pemantau juga menekankan kejelasan tugas dan fungsi Koordinator SPPG Kabupaten, agar tidak menjadi ruang abu-abu bagi kepentingan tertentu.
Majelis Pemantau MBG Indonesia mengingatkan pentingnya etika jabatan bagi ASN maupun anggota DPRD yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam program MBG.
“ASN dan DPRD yang memiliki keterkaitan sebagai investor atau pemilik yayasan harus menjaga integritas dan tidak merusak fungsi pengawasan. Status mereka adalah pelayan publik,” ujar Andi.
Selain itu, Satgas BGN di tingkat kabupaten diminta bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran, sementara seluruh lintas sektor pemerintahan daerah diwajibkan aktif mengontrol sirkulasi transaksi dapur MBG agar transparan dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Majelis Pemantau MBG Indonesia menegaskan bahwa tahun 2025 adalah bahan evaluasi total. Apabila pada tahun 2026 masih ditemukan kasus makanan tidak layak konsumsi, human error, maupun kegagalan sistem, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan menggunakan hak hukum kami, mulai dari aksi, audiensi, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Andi Ali Fikri.
Ia menekankan bahwa ketahanan pangan dan keselamatan konsumsi merupakan isu strategis nasional yang wajib diawasi secara terbuka oleh seluruh lapisan masyarakat.
Tuntutan dan evaluasi Majelis Pemantau MBG Indonesia berlandaskan sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menegaskan jaminan keselamatan dan mutu pangan.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai dasar penindakan praktik markup.
- UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Majelis Pemantau MBG Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan program hingga benar-benar berjalan berkualitas, berkeadilan, dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.

