PANGANDARAN, pewarta.id – Dugaan investasi bodong PT MBASTACK Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus bergulir. Perkara ini masih ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, namun kini muncul babak baru di meja hijau.
Seorang anggota DPRD Pangandaran berinisial DE yang mengaku sebagai korban, justru melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 8/Pdt.G/2026/PN.Cms tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam surat gugatan, DE menuduh sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka yang digugat antara lain N selaku pemilik PT MBASTACK, serta beberapa warga Pangandaran berinisial DS, NS, MA, I, MP, SK, S, dan NCM.
Sidang Sudah Lima Kali Digelar
Kuasa hukum DE, Didik Puguh Indiarto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menyebut perkara ini sudah memasuki sidang kelima di PN Ciamis.
“Sidang keenam dengan agenda pembuktian akan digelar minggu depan,” ujar Didik, Jumat (17/7/2026).
Didik menjelaskan, kliennya awalnya diajak oleh tergugat NS untuk berinvestasi. Ajakan itu bahkan disertai tautan aplikasi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan. Meski sempat menolak, DE akhirnya ikut serta dengan menyetor dana Rp500.000 ke rekening salah satu tergugat.
Menurut Didik, pemilik PT MBASTACK menjanjikan imbalan berupa gaji Rp1 juta per bulan bagi anggota yang berhasil merekrut 10 orang baru. Skema ini membuat DE terus melakukan setoran hingga beberapa kali.
OJK Turun Tangan
Didik juga mengungkapkan, kliennya sempat menerima surat klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2026. Pertemuan dengan OJK di Tasikmalaya digelar tiga hari kemudian, namun saat itu belum ada keputusan resmi apakah MBASTACK merupakan penipuan.
“Klien kami masih berinvestasi sampai 3 Februari 2026. Baru pada 9 Februari terjadi scam, dan OJK menyatakan aplikasi MBASTACK sebagai penipuan pada 23 Februari 2026,” jelas Didik.***

