CIAMIS, pewarta.id – Jaksa Menyapa salah satu program Kejaksaan Negeri Ciamis mensosialisasikan tugas dan fungsinya yang dikemas dengan dialog kali ini melalui station Radio Piss 102.4 FM di Jalan Cokroaminoto No 6 Ciamis.
Dalam Tlakshow sebagai Narasumber Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan Kendar Sudaryana, S.H., M.H di dampingi Calon Jaksa Irena Andriani, SH, dan staf Pidum Viandra Astria Dianty dengan announcer Mozza.
Tema yang di angkat tugas dan fungsi seksi pidana umum pada kejaksaan RI, dimana undang-undang Republik Indonesia Nomer II tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomer 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Narasumber Kendar Sudaryana, S.H., M.H menjelaskan di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang diantaranya :
a. melakukan penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Dan dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan diantaranya
1. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2. Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
3. Pengawasan peredaran barang cetakan;
4. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
5. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
6. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Dijelaskan Kendar, Pengertian Pidana, Hukum Pidana, Tindak Pidana dan Sanksi Pidana, Pidana merupakan pinjam terjemah dari bahasa Belanda straf, sering disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht.
“Ini dapat dikatakan istilah pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana” ungkapnya
Pidana didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan hukum pidana.
“Secara khusus larangan dalamhukum pidana ini disebut sebagai tindak pidana (strafbaar feit)”. Tambahnya
Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk, menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut
“Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Dan juga menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut” katanya
Tindak pidana/Delik adalah perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh aturan hukum yang di ancam dengan sanksi pidana, atau kelakuan yang diancam dengan pidana yang bersifat melawan hukum yang berhubungan dengan kesalahan dan kelakuan orang yang mampu bertanggung jawab.
Sanksi Pidana/Punishment adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan, atau suatu penderitaan dari pihak yang berwenang sebagai hukuman yang dikenakan kepada seseorang pelaku karena sebuah pelanggaran.
MACAM-MACAM SANKSI PIDANA
1. Pidana Pokok
a. Pidana mati
b. Pidana penjara
c. Pidana kurungan
d. Pidana bersyarat
e. Pidana denda
2. Pidana Tambahan
a. Pencabutan hak-hak tertentu
b. Perampasan barang tertentu
c. Pengumuman putusan hakim
ALASAN PEMBENAR, ALASAN PEMAAF & ALASAN PENGHAPUS PENUNTUTAN
ALASAN PEMBENAR : Yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan yang patut & benar. Diatur di dalam Pasal :
• Pasal 49 ayat (1) KUHP, mengenai pembelaan terpaksa (noodweer);
• Pasal 50 KUHP, mengenai melaksanakan ketentuan UU;
• Pasal 51 ayat (1) KUHP, melaksanakan perintah atasan;
• Pasal 48 KUHP, mengenai daya paksa/terpaksa (overmacht).
2. ALASAN PEMA’AF : Yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tetap bersifat melawan hukum jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi dia tidak dipidana, karena tidak ada kesalahan. Diatur di dalam Pasal :
• Pasal 49 ayat (2) KUHP, mengenai pembelaan yang melampaui batas;
• Pasal 51 ayat (2) KUHP, penuntutan pidana tentang perintah jabatan yang tanpa wenang
• Pasal 48 KUHP, mengenai daya paksa/terpaksa (overmacht).
3. ALASAN PEMA’AF : Dikarenakan pemerintah menganggap bahwa atas dasar utilitas atau kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan. Kalau perkaranya tidak dituntut, tentunya yang melakukan perbuatan tak dapat dijatuhi pidana. Diatur di dalam KUHP :
• Alasan penghapus pidana yang umum : Buku KESATU Bab III;
• Alasan penghapus pidana yg khusus, contoh : Pasal 310 ayat (3) KUHP demi kepentingan umum atau karena terpaksa untukmembela diri
PENGULANGAN TINDAK PIDANA /RECIDIVE
Pengulangan Tindak Pidana atau Recidive terjadi pada dalam hal seorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap, kemudian melakukan suatu tindak pidana lagi. Recidive ini menjadi alasan untuk memperberat pemidanaan
Sistem Pemberatan Pidana berdasarkan engulangan Tindak Pidana atau Recidive, dibagi menjadi dua yaitu :
1. Recidive Umum
Dalam sistem ini dianut bahwasanya setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja, merupakan alasan untuk pemberatan pidana. Dalam sistem ini tidak dikenal adanya daluarsa recidive.
2. Recidive Khusus
Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan pidana hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu pula.
KESADARAN DAN KEPATUHAN HUKUM
KESADARAN berasal dari kata sadar yang berarti insaf, merasa, tahu dan mengerti. Menyadari berarti mengetahui, menginsafi, merasai. Kesadaran berarti keinsafan, keadaan mengerti, hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang.
KESADARAN HUKUM memiliki makna : Nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia mengenai hukum yang ada, dan Perilaku tertentu yang diatur oleh hukum. Kesadaran hukum akan memiliki makna mendalam manakala pengetahuan, pemahaman dan sikap hukum bermuara pada perilaku berupa tindakan nyata mematuhi/ mentaati hukum atau peraturan, seperti membayar pajak, restribusi kebersihan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Dengan demikian kesadaran hukum akan terwujud dengan ditopang unsur-unsurnya.