PANGANDARAN, pewarta.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran menjemput paksa mantan Sekretaris Desa Sukaresik Kecamatan Sidamulih atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022
Penjemputan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang mengarah pada penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Petugas mendatangi kediaman tersangka berinisial YS di Dusun Cipari Desa Sukaresik dan langsung membawanya ke Mapolres Pangandaran guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan panjang terhadap sejumlah saksi yang jumlahnya mencapai 33 orang mulai dari kepala desa perangkat desa hingga unsur perbankan
Dari serangkaian pemeriksaan itu penyidik memperoleh gambaran utuh mengenai pola penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan oleh tersangka selama menjabat sebagai Sekretaris Desa pada 2022
Temuan yang semakin menguat diperoleh setelah Inspektorat Kabupaten Pangandaran merampungkan audit kerugian negara dalam penggunaan DD dan ADD Desa Sukaresik
Dalam laporan audit tersebut tercatat negara mengalami kerugian mencapai Rp706.126.500 yang terdiri dari DD sebesar Rp649.800.000 dan ADD sebesar Rp56.326.500
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menegaskan bahwa hasil audit itu menjadi salah satu landasan kuat penetapan tersangka dalam perkara korupsi anggaran desa
“Kami menemukan adanya penyimpangan yang terorganisir dalam mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa sehingga penyidik harus melangkah tegas,” ujar Kapolres Andri Kurniawan
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan tersangka diduga melakukan pencairan dana desa tanpa persetujuan kepala desa maupun kaur keuangan dengan memanfaatkan dokumen yang telah dimanipulasi
“Dokumen pencairan yang digunakan tersangka sebagian besar tidak sah serta mengandung tanda tangan kepala desa yang juga dipalsukan,” terangnya
Dana yang berhasil dicairkan tersangka disebutkan digunakan untuk kegiatan desa namun setelah ditelusuri program tersebut tidak pernah terealisasi dan hanya muncul dalam laporan fiktif
Penyidik juga menemukan aliran dana yang digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi termasuk aktivitas perdagangan di platform trading online yang sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan pemerintahan desa
Dalam proses pendalaman kasus penyidik menyita berbagai barang bukti berupa berkas administrasi desa buku rekening milik desa serta rekening pribadi tersangka termasuk uang tunai sekitar Rp171 juta
Langkah hukum tersebut dilakukan untuk memperkuat konstruksi pembuktian sehingga kasus dapat diproses hingga tahap penuntutan tanpa hambatan
Selain itu penyidik juga bekerja sama dengan auditor Inspektorat Kabupaten Pangandaran serta ahli hukum pidana untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana korupsi terpenuhi
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman hukuman berat
“Ancaman pidananya mulai dari minimal empat tahun hingga dua puluh tahun penjara bahkan bisa seumur hidup serta denda yang dapat mencapai satu miliar rupiah,” ujar Kapolres menegaskan
Mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain Kapolres menyebut penyidik masih membuka peluang pendalaman terhadap oknum lain yang mungkin mengetahui atau turut serta dalam praktik penyimpangan tersebut
“Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terseret dalam kasus ini penyidik masih menelusuri aliran dana dan jejak keterlibatan individu lain,” ungkap Kapolres Andri
Dengan terbukanya kasus ini masyarakat kembali diingatkan pentingnya transparansi serta pengawasan dalam pengelolaan dana desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang diberi amanah
Kasus ini menjadi pelajaran bahwa anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak boleh menjadi sarana memperkaya diri sendiri bagi para aparat desa yang tidak bertanggung jawab

