Site icon Pewarta ID

Darurat Konten Anak di Jabar! KPID Bongkar Dominasi Pelanggaran Siaran 2021–2025

Image of Kpid jabar (1)

CIMAHI, pewarta.id — Alarm keras soal kualitas siaran di Jawa Barat kembali dibunyikan. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengungkap fakta mengkhawatirkan: pelanggaran isi siaran selama periode 2021 hingga 2025 masih didominasi konten yang tidak ramah terhadap perempuan dan anak.

Temuan ini mencuat dalam kegiatan SIRAMAN (Siaran Ramah Perempuan dan Anak) yang digelar di IKIP Siliwangi, Kota Cimahi, Kamis (16/4/2026), yang sekaligus menjadi panggung evaluasi serius terhadap kondisi penyiaran saat ini.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, secara tegas menyebut situasi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Ia menilai, maraknya konten bermasalah menunjukkan lemahnya kontrol sekaligus rendahnya sensitivitas sebagian pelaku industri penyiaran.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini sudah menjadi persoalan serius yang menyangkut masa depan generasi. Ketika konten tidak ramah anak terus diproduksi dan disiarkan, maka dampaknya nyata,” tegasnya.

Data KPID menunjukkan, bentuk pelanggaran yang paling dominan meliputi kekerasan verbal, stereotip gender, hingga tayangan yang tidak sesuai klasifikasi usia. Ironisnya, sebagian konten tersebut kerap dikemas sebagai hiburan ringan.

“Yang berbahaya, banyak yang menganggap ini sekadar candaan. Padahal ada unsur kekerasan dan bias yang terus direproduksi. Ini yang harus dihentikan,” ujarnya.

Kondisi ini semakin diperparah oleh derasnya arus konten digital yang sulit dikendalikan. Menurut Adiyana, tanpa langkah tegas dan regulasi yang lebih kuat, anak-anak akan terus menjadi pihak paling rentan terdampak.

“Kalau hanya mengandalkan pembatasan, itu tidak cukup. Negara harus hadir lebih kuat dalam mengendalikan distribusi konten, termasuk di platform digital,” katanya.

KPID Jawa Barat bahkan telah menyampaikan hasil kajian kepada pemerintah pusat terkait dampak serius konten digital terhadap perkembangan mental, moral, dan perilaku anak. Ia mengingatkan, kerusakan pada aspek kognitif akan berimbas langsung pada kualitas generasi mendatang.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal siaran, tapi soal masa depan. Kognisi anak bisa rusak, dan itu akan berdampak panjang,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Tedy Rusmawan, mengakui tingginya angka pelanggaran tersebut cukup mengejutkan. Ia menyoroti dominasi kekerasan verbal yang seringkali dianggap wajar dalam praktik penyiaran.

“Ini yang jadi masalah. Kekerasan verbal dianggap biasa, padahal dampaknya besar. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” katanya.

Ia menilai, persoalan ini tidak lepas dari lemahnya literasi dan pemahaman pelaku penyiaran terhadap aturan yang berlaku. Namun di sisi lain, tekanan industri yang semakin kompetitif juga dinilai turut mendorong munculnya konten-konten yang melampaui batas.

“Persaingan memang ketat, tapi bukan berarti etika bisa diabaikan. Kalau ini terus dibiarkan, maka pelanggaran akan dianggap normal,” ujarnya.

Tedy mendorong agar pengawasan dan pembinaan dilakukan lebih agresif, tidak hanya melalui sosialisasi, tetapi juga pendekatan langsung ke lembaga penyiaran.

“Kita tidak bisa lagi setengah-setengah. Harus ada langkah konkret dan berkelanjutan,” tegasnya.

Di tengah situasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah menyiapkan penguatan kebijakan, termasuk dalam aspek literasi digital dan pembatasan penggunaan gawai pada anak.

Kegiatan SIRAMAN diharapkan tidak berhenti sebagai forum diskusi semata, melainkan menjadi titik balik dalam membenahi ekosistem penyiaran. Tanpa perubahan nyata, ancaman terhadap perlindungan perempuan dan anak di ruang siaran akan terus berulang.

KPID Jawa Barat pun menegaskan, kolaborasi antara regulator, pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci. Namun satu hal yang pasti, tanpa keseriusan semua pihak, ruang siaran yang sehat hanya akan menjadi wacana. ***

Facebook Comments Box
Exit mobile version