Site icon Pewarta ID

Pria di Ciamis, Diamankan Polisi Terjerah Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tirinya

Image of Img 20260722 wa0107(1)

Ciamis, pewarta.id – Seorang pria berinisial H (38), warga Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, diamankan jajaran Satreskrim Polres Ciamis, Ia diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

 

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP H. Carsono, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah mengamankan seorang pria berinisial H, warga Banjaranyar, terkait dugaan tindak pidana terhadap anak tirinya. Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa oleh Unit PPA Polres Ciamis,” ujarnya.

 

Kronologi Kasus

– Perbuatan bejat ini diduga terjadi sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan korban yang saat ini berusia 16 tahun.

– Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan aksi tersebut sekitar 15 kali, bahkan kemungkinan lebih.

– Modus pelaku adalah dengan merayu, memberi iming-iming, serta mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun.

– Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan peristiwa yang dialaminya kepada seorang teman, yang kemudian menyampaikan kepada ibu kandung korban. Sang ibu lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan Pasal 415 KUHP UU No. 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Korban saat ini sudah kami lakukan assessment dan ditempatkan di rumah aman Kabupaten Ciamis. Penanganan dilakukan bersama KPAID dan dinas terkait,” tambah Carsono.

 

Korban kini dalam pendampingan psikologis dan perlindungan khusus. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan seluruh tindakan pelaku terungkap.***

 

Exit mobile version