Bandung,Pewarta.Id – Setelah penantian panjang selama delapan tahun, kasus perundungan dan penghilangan nyawa Vina dan Eky di Cirebon akhirnya memasuki babak baru. Salah satu dari tiga tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jawa Barat (Jabar), Pegi Setiawan alias Perong, berhasil ditangkap di Bandung.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Surawan.
“Iya, betul Pegi alias Perong sudah ditangkap tadi malam di Bandung. Saat ini dia diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kombes Surawan kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Kasus ini kembali mencuat ke publik setelah perilisan film “Vina Sebelum 7 Hari”, yang menggambarkan tragedi yang dialami Vina dan Eky. Film ini memicu perhatian masyarakat terhadap kasus yang sempat mangkrak selama delapan tahun.
Polisi sebelumnya belum berhasil mengamankan tiga DPO yang melarikan diri pasca kejadian yang menggemparkan warga Cirebon pada tahun 2016 silam.
Dengan penangkapan Pegi, Polda Jabar mengumumkan secara resmi rilis tiga DPO lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Dani dan Andi. Walaupun sketsa wajah para DPO tidak dirilis, ciri-ciri mereka telah disebarkan ke publik melalui akun Instagram Humas Polda Jabar.
Penangkapan ini disambut antusias oleh masyarakat, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Banyak netizen yang mengikuti perkembangan kasus ini merasa geram karena ketiga DPO tersebut bisa hidup bebas selama bertahun-tahun tanpa rasa bersalah. Dukungan dari publik pun mengalir untuk memastikan seluruh pelaku segera diadili.
Salah satu warga Cirebon, Rina Setiadi, menyatakan kegembiraannya atas penangkapan ini. “Saya sangat bersyukur akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap. Semoga ini menjadi awal keadilan bagi Vina dan Eky. Kami berharap polisi terus berusaha menangkap dua DPO lainnya,” ujar Rina.