PANGANDARAN, pewarta.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangandaran resmi mengubah strategi penertiban lalu lintas di wilayah hukumnya. Mulai pekan depan, pendekatan edukasi dan teguran tertulis akan dikedepankan, sementara tilang manual hanya diterapkan sebagai opsi terakhir bagi pelanggaran yang berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan.
Kebijakan ini diambil menyusul belum tersedianya kamera tilang elektronik (ETLE) statis di Pangandaran, di tengah masih maraknya pelanggaran lalu lintas kasat mata yang dilakukan pengendara di jalan raya.
Berdasarkan pantauan kepolisian, pelanggaran lalu lintas di Pangandaran masih didominasi perilaku nekat dan abai keselamatan. Mulai dari tidak menggunakan helm, bonceng tiga, pengendara di bawah umur, knalpot brong, melawan arus, kendaraan overload, hingga parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Seluruh jenis pelanggaran tersebut tidak dapat ditindak melalui sistem ETLE statis karena keterbatasan sarana. Kondisi ini mendorong Satlantas Polres Pangandaran memilih pendekatan persuasif sebagai langkah awal membangun kesadaran berlalu lintas di masyarakat.
“Untuk saat ini kami fokus pada edukasi. Setiap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata akan diberikan teguran tertulis, dengan harapan muncul kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” tegas Kasatlantas Polres Pangandaran, AKP Yudi Risnandar, S.H., M.H.
AKP Yudi menekankan, pendekatan humanis tersebut bukan bentuk pembiaran, melainkan strategi pencegahan dini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi.
“Banyak kecelakaan berawal dari pelanggaran sederhana, seperti tidak memakai helm, bonceng lebih dari satu orang, atau melawan arus. Pelanggaran kecil, tapi dampaknya bisa fatal. Ini yang ingin kami tekan sejak awal,” ujarnya.
Meski demikian, Satlantas memastikan tilang manual tetap diberlakukan bagi pelanggaran tertentu. Penindakan tegas akan diambil apabila pelanggaran tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
“Tilang manual tetap kami lakukan sebagai langkah terakhir, terutama untuk pelanggaran yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan. Ini semata-mata demi keselamatan bersama,” jelas AKP Yudi.
Kebijakan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Pangandaran, khususnya pengendara roda dua, agar tidak lagi mengabaikan aturan lalu lintas. Terlebih, Pangandaran merupakan daerah tujuan wisata dengan tingkat mobilitas tinggi, baik oleh warga lokal maupun wisatawan dari berbagai daerah.
Satlantas Polres Pangandaran juga menegaskan bahwa kepatuhan berlalu lintas bukan sekadar soal takut ditilang, melainkan soal perlindungan nyawa di jalan raya.
“Jalan raya bukan arena uji nyali. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Polisi hadir untuk mengingatkan, tapi kesadaran itu harus tumbuh dari diri pengendara,” pungkasnya.
Dengan pola penertiban berbasis edukasi ini, Satlantas berharap tercipta budaya berlalu lintas yang lebih tertib, disiplin, dan berorientasi pada keselamatan. Namun jika imbauan masih diabaikan, sanksi tegas siap diberlakukan demi mencegah petaka di jalan.(Ko-Ank)

