Tasikmalaya, pewarta.id – Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan bayi berusia dua bulan yang terjadi di sekitar Masjid Dalung, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AWD.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana penculikan bayi berusia dua bulan yang dilakukan oleh seseorang berinisial AWD di sekitar Masjid Dalung Singaparna,” ujar Ipda Agus Yusup.
Pelaku Diamankan Bersama Bayi
Usai kejadian, ibu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tasikmalaya. Berkat kesigapan petugas, polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berikut bayi korban dalam kondisi selamat.
Ipda Agus menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku dan ibu bayi telah saling mengenal sebelumnya melalui media sosial. Dalam perjalanannya, pelaku diduga memiliki kemampuan memengaruhi kondisi psikologis korban.
“Korban mengaku pelaku mampu memengaruhi secara psikis, membuat korban merasa takut, bersalah, hingga mengikuti keinginan pelaku, termasuk permintaan bantuan materi dan transfer uang,” jelasnya.
Motif Ingin Menguasai Bayi
Dari hasil penyelidikan sementara, motif utama pelaku diduga ingin memiliki bayi tersebut. Pelaku meminta bertemu untuk melihat bayi, kemudian membawa bayi tersebut disertai ancaman.
“Pelaku mengancam akan melempar bayi apabila korban berteriak, serta mengancam membuang bayi jika dilaporkan ke polisi. Hal ini membuat korban panik dan ketakutan,” ungkap Ipda Agus.
Namun demikian, polisi masih terus mendalami unsur pemerasan dan motif lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Terancam 6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka AWD dijerat Pasal 452 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Diketahui, tersangka merupakan warga Cianjur, berusia sekitar 48 tahun, berstatus duda, dan telah mengenal korban melalui media sosial selama kurang lebih satu tahun.
KPAID: Ini Pelajaran Penting Bahaya Relasi dari Media Sosial
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi langkah cepat Polres Tasikmalaya, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami mengapresiasi Polres Tasikmalaya yang sigap dan cepat menangani kasus ini, meskipun pelaku berada di luar kota. Hari ini pelaku sudah berhasil diamankan,” kata Ato.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat terkait risiko perkenalan melalui media sosial.
“Kasus seperti ini tidak hanya menimpa orang dewasa, tapi juga berdampak pada anak-anak. Interaksi dan kedekatan melalui media sosial harus disikapi dengan sangat hati-hati,” tegasnya.
KPAID memastikan akan terus mengawal proses hukum dan menunggu hasil pendalaman penyidik terkait kemungkinan adanya unsur eksploitasi atau tindak pidana lainnya.
UPTD PPA Pastikan Kondisi Bayi dan Ibu dalam Keadaan Sehat
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinsos PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, juga menyampaikan apresiasi atas penanganan cepat dari pihak kepolisian.
“Kami berkoordinasi dengan puskesmas dan bidan desa. Alhamdulillah, kondisi bayi sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kesehatan fisik, UPTD PPA juga melakukan pendampingan psikologis secara berkala terhadap ibu dan bayi.
“Kami lakukan konseling dan pendampingan psikolog sampai ibu dan anak benar-benar pulih, serta memastikan tumbuh kembang anak berjalan dengan baik,” pungkas Carmono.

