Site icon Pewarta ID

Kurang dari 12 Jam, Sindikat Pencuri Kabel Tower Lintas Kabupaten, Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Ciamis

Image of 20260427 133553

Ciamis, pewarta.id – Jajaran Satuan Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Ciamis berhasil membongkar komplotan pencuri kabel tower telekomunikasi yang beroperasi lintas kabupaten. Tiga tersangka diringkus aparat di wilayah Cikaledog, Kecamatan Cipaku, dan kini diamankan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, didampingi Wakapolres Kompol Sujana serta Kasat Reskrim AKP Carsono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian kabel tower di wilayah Baregbeg, Kabupaten Ciamis.

 

“Alhamdulillah, jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi. Ada tiga tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial A dan AF warga Bogor, serta DR warga Majalengka,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku diketahui tidak hanya beraksi di wilayah Ciamis. Mereka merupakan bagian dari komplotan terorganisir yang telah melakukan pencurian serupa di sejumlah daerah lain.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan, karena para pelaku diduga beraksi di beberapa kabupaten/kota. Kami juga tengah melakukan sinkronisasi data dengan kepolisian di wilayah lain untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

 

Kapolres menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya mengingat aksi para pelaku dilakukan secara terstruktur dan berulang.

 

Pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi awal diterima melalui layanan pengaduan kepolisian 110, yang langsung direspons cepat oleh tim Satreskrim.

 

“Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima, para pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti kabel yang telah dipotong,” jelasnya.

 

Diketahui, kabel hasil curian tersebut diambil kawat tembaganya untuk kemudian dijual ke wilayah Majalengka dan Bogor dengan harga sekitar Rp140 ribu per kilogram.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Polres Ciamis juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis di seluruh Indonesia.

 

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan. Jangan segan melapor jika mengetahui adanya tindak pidana,” pungkas Kapolres.***

 

 

Facebook Comments Box
Exit mobile version