Site icon Pewarta ID

Kejari Ciamis Tegaskan Koperasi Desa Merah Putih Harus Dikelola untuk Kepentingan Rakyat

Image of Kasi intel

CIAMIS, pewarta.id  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis. Pengawasan dilakukan guna memastikan program berjalan sesuai aturan serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Anang Setiawan, mengatakan secara umum pelaksanaan program koperasi desa di Kabupaten Ciamis berjalan lancar. Namun demikian, masih terdapat sejumlah kendala teknis, terutama terkait persoalan lahan.

“Alhamdulillah sampai sekarang lancar. Kendalanya hanya di lahan saja. Karena yang lainnya sudah 100 persen pembangunannya,” ujar Anang Setiawan, usai tlakshow di Radio Piss FM Ciamis, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, sebagian besar koperasi desa telah berjalan sesuai progres. Dari sekitar 200 koperasi yang ada, sekitar 90 persen di antaranya sudah mulai pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih dan berjalan dengan lancar.

“Yang masih tahap penyelesaian itu biasanya berkaitan dengan tanah atau lahan yang belum selesai dilaksanakan secara maksimal,” katanya.

Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Ciamis terus melakukan pengawasan agar program Koperasi Desa Merah Putih tidak melenceng dari tujuan awal pembentukannya, yakni memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis desa.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh pengurus koperasi maupun masyarakat agar program tersebut dijalankan secara transparan, profesional, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Imbauan kami kepada masyarakat dan pengurus desa, program ini harus dilaksanakan secara maksimal sesuai tujuan awal, yaitu untuk ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Menurut Anang, koperasi desa harus menjadi sarana pemberdayaan masyarakat yang dikelola bersama dan hasilnya kembali dirasakan oleh masyarakat luas.

“Tidak boleh ada pihak-pihak yang memiliki atau menguasainya. Ini harus berjalan untuk rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat,” tambahnya.

Pengawasan yang dilakukan Kejari Ciamis juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan dalam pengelolaan koperasi, baik dari sisi administrasi, aset, hingga tata kelola keuangan.

Dengan adanya pengawasan dari aparat penegak hukum, diharapkan seluruh program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Ciamis dapat berjalan optimal dan mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan.

Keberadaan koperasi desa tersebut pun diharapkan mampu memperkuat perekonomian lokal, membuka peluang usaha masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan warga di berbagai wilayah Kabupaten Ciamis.***

Facebook Comments Box
Exit mobile version