CIAMIS, pewarta.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset desa agar tidak disalahgunakan. Langkah ini dilakukan menyusul masih ditemukannya berbagai persoalan pengelolaan aset desa, mulai dari ketidaktahuan regulasi hingga potensi penguasaan oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, menegaskan bahwa pengelolaan aset desa saat ini telah memiliki payung hukum yang jelas dan harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa. Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut tertuang dalam regulasi yang mengatur secara rinci pemanfaatan aset desa, termasuk tanah desa yang tidak boleh diperjualbelikan.
“Tanah desa itu tidak boleh dijual. Pemanfaatannya sudah diatur, misalnya melalui sistem sewa dengan batas maksimal tiga tahun, kemudian ada skema hak guna pakai, hak serah guna, hingga hak guna serah,” tegas Asep usai Tlakshow di Radio Piss Ciamis, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan sebagian besar dipicu oleh kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, kasus-kasus lama juga masih menjadi dampak dari belum adanya regulasi yang kuat pada masa sebelumnya.
Ia menjelaskan, pada masa lalu banyak aset desa, khususnya tanah, dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti pembangunan sekolah dasar dan fasilitas umum lainnya tanpa dasar aturan yang jelas. Kini, aset-aset tersebut telah masuk dalam inventarisasi desa, meskipun penggunaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau sekarang, setiap pemanfaatan tanah desa wajib mengikuti regulasi yang ada. Tidak bisa lagi digunakan sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejaksaan Negari Ciamis, Adham Arditya Manggala, menyoroti pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan aset desa. Ia menilai, lemahnya pencatatan menjadi salah satu faktor utama yang memicu munculnya berbagai permasalahan, termasuk beralihnya aset ke pihak ketiga.
“Semua sebenarnya sudah diatur. Tapi yang sering terjadi adalah tidak tertib dalam pencatatan aset. Ini yang berpotensi menyebabkan aset desa dikuasai pihak lain atau digunakan tidak sesuai peruntukannya,” jelas Adham.
Ia menekankan bahwa pemerintah desa perlu aktif memperbarui informasi terkait regulasi serta melakukan penataan administrasi aset secara berkala. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik dan kerugian di kemudian hari.
Selain itu, pihaknya juga membuka ruang koordinasi bagi desa yang menemukan indikasi asetnya dikuasai pihak ketiga. Pemerintah daerah dan Pihaknya, siap membantu proses pemulihan aset agar kembali menjadi milik desa.
“Kami mengimbau kepala desa dan masyarakat untuk menertibkan pengelolaan aset. Jika ada yang masih dikuasai pihak ketiga, segera koordinasikan dengan kami. Kami akan bantu mengembalikan aset tersebut,” ujarnya.
Terkait jumlah kasus yang telah ditangani, Adham mengakui bahwa data yang ada di tingkat desa masih belum sepenuhnya valid. Oleh karena itu, pihaknya mendorong adanya sinergi antara pemerintah desa dan pengelola aset daerah untuk memastikan keakuratan data.
“Kalau menemukan kasus di desa, silakan laporkan. Kami siap mendampingi agar aset tersebut bisa dipulihkan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan penegasan ini, Pemkab Ciamis berharap pengelolaan aset desa ke depan semakin transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.***

