CIAMIS, pewarta.id – Kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus janji dana hibah senilai Rp33 miliar yang terjadi di wilayah Kabupaten Ciamis. Dalam pengungkapan perkara tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/12/V/2026/SPKT/Polsek Banjarsari/Polres Ciamis/Polda Jabar tertanggal 17 Mei 2026, dengan lokasi penyerahan uang berada di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Modus Janji Dana Hibah Rp33 Miliar
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan dana hibah fantastis sebesar Rp33 miliar kepada korban. Korban dijanjikan hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah tersebut setelah pencairan dilakukan.
Namun, untuk memperoleh dana itu, korban diwajibkan menyerahkan uang jaminan awal sebesar Rp300 juta. Karena korban hanya memiliki dana Rp150 juta, para pelaku tetap menyepakati nominal tersebut sebagai syarat pencairan hibah.
Setelah uang jaminan diserahkan, korban diajak menaiki mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut-sebut membawa uang hibah Rp33 miliar. Dalam perjalanan menuju wilayah Pamarican, muncul kendaraan lain yang berpura-pura melakukan aksi pembegalan terhadap mobil tersebut.
Korban kemudian diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang diklaim membawa uang hibah beserta para pelaku langsung melarikan diri.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban bertemu dengan salah satu pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama di kawasan Masjid Agung Ciamis.
Dalam pertemuan itu, pelaku meyakinkan korban mengenai adanya dana hibah Rp33 miliar yang dapat diterima dengan syarat menyerahkan uang jaminan.
Kesepakatan kemudian berlanjut dengan pertemuan di Alun-Alun Banjarsari pada malam hari untuk proses penyerahan uang.
Sekitar pukul 20.30 WIB, korban menyerahkan uang tunai Rp150 juta kepada pelaku. Setelah itu, korban diajak menaiki mobil Avanza silver dengan dalih akan menuju bank untuk proses penyetoran dana hibah.
Namun setibanya di kawasan Sukajadi, Pamarican, kendaraan yang ditumpangi korban dipepet mobil Mitsubishi Xpander hitam yang dikendarai komplotan pelaku lain.
Para pelaku kemudian berpura-pura melakukan aksi pembegalan, menurunkan korban di pinggir jalan dan membawa kabur kendaraan yang disebut berisi uang hibah Rp33 miliar.
Belakangan diketahui, uang dalam kendaraan tersebut hanyalah uang mainan.
Empat Pelaku Ditangkap, Tiga Masih Diburu
Tim gabungan Polsek Banjarsari, Resmob Polres Ciamis dan Resmob Polda Jawa Barat berhasil menangkap para tersangka pada Kamis, 21 Mei 2026, di Rest Area KM 72 Tol Purbaleunyi.
Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial:
1. PN alias AN – Wiraswasta asal Kabupaten Garut.
Berperan mengaku sebagai kiai yang menjanjikan dana hibah Rp33 miliar sekaligus menerima uang jaminan Rp150 juta dari korban.
2. T alias Y- Buruh harian lepas asal Kota Tasikmalaya.
Berperan meyakinkan dan mempengaruhi korban agar percaya serta menyerahkan uang kepada tersangka utama.
3. KF – Wiraswasta asal Kabupaten Tasikmalaya.
Berperan sebagai sopir penjemput saat skenario pembegalan berlangsung.
4. ADS – Pedagang asal Kabupaten Ciamis.
Berperan sebagai pengemudi yang mengantar korban saat proses penyerahan uang.
Sementara itu, satu pelaku berinisial Sony bersama dua orang lainnya yang diduga terlibat sebagai tim pembegal masih berstatus DPO dan dalam pengejaran aparat kepolisian.
Korban dan Barang Bukti
Korban dalam kasus ini diketahui bernama H. Nanang Kosim Rohmana. Warga Majalengka Bandung
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit Toyota New Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi Z 1768 KI;
- 1 buah kunci kendaraan;
- Dokumen STNK kendaraan;
- 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban terkait keberadaan dana hibah.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan menggunakan nama atau kedudukan palsu serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penawaran dana hibah, penggandaan uang, maupun program serupa yang meminta uang jaminan di awal.
“Jangan mudah percaya dengan iming-iming bantuan dana dalam jumlah besar yang meminta setoran uang terlebih dahulu. Modus seperti ini patut dicurigai sebagai tindak penipuan,” tegasnya.***

