Site icon Pewarta ID

Diduga Masih Beroperasi Meski Pernah Ditutup, Galian C Ilegal di Garut Diprotes LSM LIBAS, Audiensi di DPRD Berujung Walk Out

Image of Libas grt

GARUT, pewarta.id – Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Garut, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik. Meski sebelumnya sejumlah lokasi sempat dilakukan penutupan oleh pemerintah, dugaan aktivitas penambangan ilegal disebut masih berlangsung hingga saat ini dan memicu kekecewaan berbagai kalangan masyarakat.

Persoalan tersebut mendorong Lembaga Independen Barisan Advokasi Sosial (LIBAS), yang dikenal sebagai pemerhati lingkungan, mendatangi DPRD Garut pada Selasa (2/6/2026). Kedatangan mereka bertujuan menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Garut guna mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menangani aktivitas galian C yang diduga ilegal.

Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Garut itu diwarnai ketegangan. LSM LIBAS mempertanyakan sikap Pemkab Garut yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dan konsisten terhadap aktivitas pertambangan yang dianggap merusak lingkungan serta melanggar aturan hukum.

Ketua LSM LIBAS, Tedi Sutardi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi di lapangan. Menurutnya, beberapa lokasi galian yang sebelumnya pernah dilakukan penutupan justru disebut kembali beroperasi.

“Kami datang ke DPRD untuk mempertanyakan ketegasan Pemkab Garut terhadap aktivitas galian C ilegal. Yang membuat kami kecewa, ada lokasi yang pernah ditutup tetapi sekarang diduga masih beroperasi lagi,” ujar Tedi kepada peserta audiensi.

Tedi menilai persoalan galian C ilegal tidak bisa dianggap persoalan biasa karena dampaknya menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman terhadap keselamatan warga, hingga potensi pelanggaran hukum dan tata kelola pertambangan.

Menurutnya, selama ini terjadi saling lempar tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam penanganan persoalan pertambangan tersebut.

“Bupati menyatakan bahwa urusan galian merupakan kewenangan provinsi. Tapi dalam kenyataannya kami menemukan ada pendapatan dari sektor galian C yang nilainya mencapai Rp2,5 miliar. Belum lagi sejumlah aturan dan undang-undang yang menurut kami dilanggar dalam persoalan ini,” ungkapnya dengan nada tegas.

Tedi menilai, apabila aktivitas pertambangan ilegal benar masih berlangsung, maka kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antarlembaga pemerintahan.

Dalam pandangan LIBAS, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya berpegang pada pembagian kewenangan administratif, tetapi juga mengambil peran aktif dalam menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan ekologis.

Kekecewaan massa LIBAS semakin memuncak lantaran audiensi yang diagendakan bersama Komisi II DPRD Garut tidak dihadiri langsung oleh Bupati Garut. Kehadiran kepala daerah dinilai penting mengingat persoalan galian C dianggap menyangkut kepentingan daerah secara luas.

Alih-alih dihadiri bupati, audiensi tersebut hanya diwakili oleh sejumlah pejabat dari dinas terkait.

Situasi itu memicu reaksi keras dari peserta audiensi. Tedi menegaskan pihaknya tidak ingin pembahasan hanya berujung pada perdebatan teknis antarorganisasi perangkat daerah.

“Kami tidak mau seolah-olah dibenturkan dengan dinas-dinas terkait seperti ini. Bupati harusnya hadir. Ini masalah kabupaten dan jangan dianggap sepele,” katanya.

Ia bahkan menyampaikan kritik terbuka terhadap kepemimpinan daerah dalam menyikapi isu lingkungan.

“Kami sangat kecewa. Sejak Pak Syakur dilantik sampai saat ini menurut kami belum ada kejelasan soal penanganan ini. Jangan hanya retorika di setiap kesempatan, bicara membenci perusak lingkungan, tetapi kenyataannya berbeda,” tegas Tedi.

Berdasarkan pantauan di lokasi, audiensi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Komisi II DPRD Garut bersama sejumlah pejabat dari dinas terkait.

Namun suasana forum berlangsung cukup panas. Setelah menyampaikan aspirasi serta memaparkan kondisi faktual yang mereka temukan terkait dugaan aktivitas galian C ilegal di lapangan, perwakilan LIBAS memilih meninggalkan ruang rapat atau walk out sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Bupati Garut dalam forum tersebut.

Aksi walk out itu menjadi penutup audiensi yang sejatinya diharapkan menjadi ruang dialog antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam mencari solusi terhadap persoalan pertambangan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut maupun Bupati Garut terkait tuntutan dan kekecewaan yang disampaikan LSM LIBAS dalam audiensi tersebut.

Persoalan galian C di Kabupaten Garut sendiri selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan isu kerusakan lingkungan, tata ruang, hingga legalitas aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah.(Slamet Timur).

Exit mobile version