GARUT, pewarta.id – Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup se Dunia 2026 menjadi tonggak penting bagi para aktivis lingkungan dan budaya di Kabupaten Garut. Puluhan aktivis dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar diskusi pada Sabtu (6/6/2026) di sebuah kafe di Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul. Acara ini diinisiasi oleh kelompok Baresan Incu Putu Pangauban (BIPP) Garut dengan agenda utama: mengusung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lingkungan berbasis konsep PATANJALA.
Konsep PATANJALA: Warisan Leluhur Sunda
Ketua BIPP Garut, Anwar Maulana atau akrab disapa Abah Away, menjelaskan bahwa PATANJALA merupakan kearifan lokal Sunda dalam pengelolaan lingkungan, berpusat pada penataan sumber mata air. Konsep ini telah menjadi perilaku masyarakat sejak zaman nenek moyang dan bahkan menjadi dasar tata ruang kawasan.
“Konsep PATANJALA secara tertulis termuat dalam manuskrip kuno di Situs Kabuyutan Ciburuy, Bayongbong. Ini adalah warisan karuhun yang relevan untuk menjawab tantangan kerusakan alam akibat eksploitasi modern,” ungkapnya.
Away menambahkan, meski pernah ditawarkan sebelumnya, konsep ini sempat kurang mendapat respon. Namun kini dukungan semakin kuat, terutama setelah keberhasilan Kabupaten Sukabumi mengesahkan Perda Lingkungan berbasis PATANJALA pada 2019.
Dukungan Lintas LSM, Akademisi, dan Partai Politik
Untuk memperlancar pengusungan perda, BIPP Garut telah menggalang dukungan dari sedikitnya 20 LSM, perguruan tinggi, serta sejumlah partai politik. Salah satu dukungan signifikan datang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua DPC PDIP Garut, Ilham Faturohman, menegaskan komitmen partainya. “Ini gerakan bersama melindungi alam, khususnya mata air. PATANJALA mengandung falsafah hidup kasundaan yang mendalam. PDIP akan proaktif mengajak fraksi lain agar perda ini segera terwujud,” ujarnya.
Ilham menekankan bahwa Garut sebagai daerah konservasi dengan lebih dari 40% wilayah berupa hutan lindung, serta sebagai hulu Sungai Cimanuk, sangat membutuhkan regulasi berbasis ekologi dan kearifan lokal.
Konsolidasi dan Naskah Akademis
Aktivis budaya dan lingkungan, Asep Maher (Ki Maher), menyampaikan bahwa tim Pantanjala telah melakukan penelitian lapangan dan literasi. Draft naskah akademis pun sudah disusun untuk diajukan ke DPRD Garut sebagai Raperda inisiatif.
“Mudah-mudahan gerakan ini berhasil lebih cepat. Wayahna (waktunya) aturan berbasis amanah karuhun segera diwujudkan demi menyelamatkan alam dari kerusakan ulah manusia,” pungkas Ki Maher.
Makna Hari Lingkungan Hidup
Peringatan Hari Lingkungan Hidup se Dunia kali ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum nyata bagi Garut untuk meneguhkan komitmen menjaga bumi. Usulan perda berbasis PATANJALA menjadi simbol integrasi antara kearifan lokal dan kebijakan modern, demi masa depan ekologi yang berkeadilan. (Slamet Timur).

