Site icon Pewarta ID

IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta, Desak Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis

Image of Img 20260614 wa0085

Jakarta, pewarta.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers bersama konstituen pers dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. Organisasi profesi jurnalis televisi ini menilai perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik semakin mendesak di tengah pesatnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).

 

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik—baik berupa teks, foto, maupun video—merupakan produk intelektual yang lahir dari proses penyerapan informasi kredibel, verifikasi ketat, serta dedikasi tinggi di lapangan. “Sudah sepatutnya karya jurnalistik mendapat tempat terhormat dalam regulasi hak cipta nasional,” ujarnya.

Sikap Resmi IJTI

Dalam siaran pers yang dirilis pada 13 Juni 2026, IJTI menyampaikan sejumlah poin utama terkait revisi UU Hak Cipta:

Karya Jurnalistik sebagai Objek Hak Cipta  

IJTI mendesak pemerintah dan DPR memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek cipta yang dilindungi undang-undang. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghargai nilai ekonomi dari setiap produk jurnalistik.

Royalti dari Platform Asing  

IJTI menyoroti praktik platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita yang memanfaatkan karya jurnalistik untuk kepentingan bisnis tanpa kompensasi seimbang. Revisi UU Hak Cipta diminta secara tegas mewajibkan pemberian royalti atau kompensasi proporsional atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia.

Royalti Seumur Hidup bagi Jurnalis

IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, tetapi juga melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama. Kesejahteraan jurnalis disebut sebagai pilar utama keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Harmonisasi dengan UU Pers  

IJTI menekankan bahwa regulasi baru harus selaras dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hak cipta tidak boleh bertentangan dengan kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, serta hak publik atas informasi.

 

Ajakan Bersama

IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal ketat proses revisi UU Hak Cipta. Organisasi ini berkomitmen bersama Dewan Pers demi terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh pekerja pers di Indonesia.***

Exit mobile version