KOTA BANJAR, pewarta.id – Masuknya kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan DPRD Kota Banjar ke tahap penyidikan jilid II mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Kali ini, sorotan utama mengarah pada pentingnya pengawasan publik untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.
Dosen Ilmu Hukum Institut Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar sekaligus Ketua PBH Peradi Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, SH., MH., menilai masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal perkembangan penyidikan perkara yang berkaitan dengan penggunaan uang negara tersebut.
Menurutnya, dibukanya kembali penyidikan atau jilid II kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusannya dalam mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Penanganan kasus yang telah masuk dalam tahap penyidikan ini menguji integritas serta profesionalisme institusi Kejaksaan Negeri Banjar sebagai penegak hukum dalam mengungkap perkara dan memulihkan kerugian negara. Apalagi prosesnya sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Kukun, Kamis (26/8).
Ia menegaskan, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penonton dalam proses penegakan hukum. Pengawasan publik, kata dia, diperlukan untuk menjaga agar setiap tahapan penyidikan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan tidak kehilangan substansi utama perkara.
Kukun menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi dua aspek penting yang harus dijaga Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam menangani perkara tersebut. Sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus.
“Pengusutannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat diawasi publik untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tandasnya.
Menurut Kukun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara juga penting untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebab, kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan DPRD Kota Banjar berkaitan dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
Oleh karena itu, publik dinilai memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses pengusutan perkara tersebut berjalan dan apakah penyidikan jilid II akan membuka fakta-fakta baru yang belum terungkap dalam penanganan perkara sebelumnya.
“Publik perlu mendesak agar akuntabilitas penanganan perkara dibuka seterang-terangnya. Tujuannya agar publik turut serta mengawasi kasus ini,” katanya.
Lebih jauh, Kukun mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Ia berharap tidak ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi, mengintervensi, atau menghambat proses pengungkapan perkara.
Menurutnya, independensi penyidik menjadi salah satu kunci untuk menjaga objektivitas dalam menentukan arah pengusutan kasus. Ketika publik melihat proses hukum berlangsung secara terbuka dan profesional, kepercayaan terhadap hasil penyidikan juga akan lebih terjaga.
“Jangan sampai ada yang mengintervenai sehingga membuat lemahnya independensi institusi karena hal itu membuat publik tidak percaya terhadap pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Perhatian publik kini juga tertuju pada kemungkinan berkembangnya penyidikan jilid II tersebut. Muncul pertanyaan apakah pengusutan perkara hanya akan berfokus pada fakta-fakta yang telah muncul dalam kasus sebelumnya atau justru membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Kukun mengatakan penyidik perlu bekerja secara maksimal dalam mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar. Setiap perkembangan, menurutnya, harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang objektif.
“Kita berharap penyidik bekerja ekstra agar kasus ini dapat terungkap secara luas. Publik juga terus mendesak agar penyidik benar-benar profesional dalam kasus ini,” katanya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tetap menaruh perhatian pada substansi perkara dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai isu lain yang berpotensi mengalihkan fokus dari proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Kukun, inti persoalan yang harus dikawal adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar. Karena itu, pengawasan publik perlu diarahkan pada upaya memastikan perkara tersebut dapat diusut secara tuntas.
“Publik tidak boleh terkelabui dengan siasat-siasat yang ingin mengaburkan persoalan. Kita tetap fokus pada substansi perkara, yakni tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Banjar,” tegasnya.
Kukun menambahkan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses hukum merupakan salah satu bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan penegakan hukum. Pengawasan yang konstruktif diharapkan mampu memperkuat transparansi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jalan keluarnya perlu pengawasan atau partisipasi publik yang luas agar politik dan hukum kembali pada jalannya,” ucapnya.
Sementara itu, hingga Kamis (26/8), Kejaksaan Negeri Kota Banjar belum menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan kendaraan DPRD Kota Banjar jilid II.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Yunasrul, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan belum ada informasi terbaru yang dapat disampaikan kepada publik.
“Belum ada perkembangan informasi lagi, nanti saya sampaikan kalau ada perkembangan proses selanjutnya,” kata Yunasrul.
Dengan belum adanya perkembangan terbaru, perhatian publik terhadap kelanjutan penyidikan perkara tersebut diperkirakan masih akan terus menguat. Transparansi, profesionalisme, independensi, serta keterbukaan terhadap pengawasan masyarakat menjadi harapan utama agar pengusutan kasus tunjangan DPRD Kota Banjar jilid II dapat berjalan tuntas sesuai hukum yang berlaku.(cep-her)

