Ciamis, pewarta.id – Masyarakat Kabupaten Ciamis diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman online (pinjol), terutama layanan yang tidak jelas legalitasnya. Kemudahan memperoleh pinjaman dalam waktu singkat justru dapat menimbulkan persoalan keuangan dan kerugian apabila masyarakat tidak memahami risiko serta legalitas penyedia layanan.
Peringatan tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya dalam kegiatan edukasi literasi keuangan bersama Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Muhamad Ijudin di Aula Desa Mekarjaya dan Aula Desa Jelat, Kabupaten Ciamis, Senin (24/8).
Asisten Manajer Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) serta Layanan Manajemen Strategis (LMS) OJK Tasikmalaya, Gina Giyani, mengatakan masyarakat perlu memiliki pemahaman yang cukup sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk pinjaman online.
Menurut Gina, rendahnya pemahaman mengenai karakteristik produk keuangan dapat membuat masyarakat mudah terjebak dalam penawaran pinjol ilegal maupun aktivitas keuangan ilegal lainnya.
“Capaian tersebut menunjukkan semakin banyak masyarakat yang telah mengakses layanan keuangan. Namun, peningkatan akses perlu diikuti dengan pemahaman yang memadai agar masyarakat dapat memilih dan menggunakan produk serta layanan jasa keuangan secara bijak,” kata Gina.
Bahaya pinjol ilegal menjadi perhatian serius karena jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan cukup besar. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak 2017 hingga Juli 2026 telah dihentikan atau ditutup sebanyak 15.226 entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12.824 merupakan pinjaman online ilegal, jauh lebih banyak dibandingkan 2.112 entitas investasi ilegal, 278 gadai ilegal, dan dua aktivitas ilegal lainnya.
Data tersebut menunjukkan bahwa pinjol ilegal masih menjadi salah satu bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan dan perlu diwaspadai masyarakat.
Gina mengatakan masyarakat tidak boleh hanya melihat kemudahan dan kecepatan pencairan dana ketika mendapatkan tawaran pinjaman online. Legalitas penyedia layanan harus menjadi pertimbangan utama sebelum masyarakat menyerahkan data pribadi ataupun mengajukan pinjaman.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pinjaman online serta instrumen investasi yang legal. Kami berharap masyarakat dapat semakin cerdas dalam memilih produk keuangan dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas legalitas maupun manfaatnya,” ujar Gina.
Masyarakat juga diminta berhati-hati dalam memberikan data pribadi dan informasi keuangan. Tawaran pinjaman yang datang melalui pesan singkat, media sosial, maupun platform digital dengan proses yang sangat mudah perlu diperiksa terlebih dahulu legalitasnya.
Selain berpotensi menimbulkan masalah keuangan, penggunaan layanan pinjol ilegal juga dapat membawa risiko lain bagi konsumen. Karena itu, masyarakat diimbau tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya karena membutuhkan dana dalam waktu cepat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Muhamad Ijudin mengatakan edukasi literasi keuangan penting dilakukan hingga tingkat desa agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mengenali layanan keuangan yang legal dan memahami risikonya.
“Kegiatan ini menjadi wujud komitmen OJK Tasikmalaya bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai produk dan layanan jasa keuangan. Kami berharap peserta dapat mengenali instrumen investasi yang legal, menggunakan pinjaman online secara bijak, serta tidak terjebak dalam judi online yang saat ini marak di masyarakat,” kata Muhamad Ijudin.
Penguatan literasi keuangan masyarakat desa menjadi salah satu fokus OJK Tasikmalaya. Masyarakat di tingkat akar rumput dinilai perlu mendapatkan informasi yang memadai agar tidak mudah menjadi sasaran berbagai modus aktivitas keuangan ilegal.
OJK juga mendorong masyarakat untuk selalu memastikan legalitas produk dan layanan jasa keuangan sebelum menggunakannya serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang belum dapat dipastikan legalitasnya.
Ke depan, OJK Tasikmalaya akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat di wilayah Priangan Timur.
Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan tidak hanya mampu memilih layanan keuangan yang legal, tetapi juga dapat mengenali risiko pinjaman online sejak awal sehingga tidak terjebak dalam layanan pinjol ilegal.
Saya juga bisa membuat angle-nya lebih “menggigit” ala berita portal online, misalnya dengan judul seperti “12.824 Pinjol Ilegal Ditutup, OJK Tasikmalaya Ingatkan Warga Ciamis Jangan Tergiur Pinjaman Cepat” dan lead yang langsung menonjolkan angka tersebut.***

