Site icon Pewarta ID

Kejari Ciamis Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht, Kajari: Wujud Transparansi dan Penegakan Hukum Tuntas

CIAMIS, pewarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut digelar di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis, Kamis (3/9/2026).

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti perkara yang berdasarkan amar putusan hakim dirampas untuk dimusnahkan tidak lagi dapat digunakan maupun disalahgunakan.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Heru Kamarulah, serta melibatkan sejumlah unsur terkait, termasuk para penyidik dari kepolisian maupun instansi penyidik lainnya.

Dalam sambutannya, Heru Kamarulah mengawali kegiatan dengan mengucapkan rasa syukur karena seluruh pihak masih diberikan kesempatan untuk melaksanakan salah satu tugas penting dalam proses penegakan hukum tersebut.

“Alhamdulillah, syukur alhamdulillah, pada hari ini kita masih diberikan nikmat oleh Allah SWT sehingga bisa melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Heru Kamarulah.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif di akhir penanganan sebuah perkara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi penuntut umum dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Heru menjelaskan, pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk terhadap status barang bukti, merupakan rangkaian penting dalam proses penegakan hukum. Setelah perkara melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga memperoleh putusan hakim, maka putusan tersebut harus dilaksanakan secara menyeluruh.

“Ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi. Pelaksanaan putusan pengadilan tetap dilakukan oleh penuntut umum. Jadi, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, salah satu tugas kami adalah melaksanakan amar putusan tersebut, termasuk terhadap barang buktinya,” katanya.

Ia menuturkan, barang bukti dalam suatu perkara memiliki status yang berbeda-beda sesuai dengan amar putusan pengadilan. Ada barang bukti yang berdasarkan putusan hakim diperintahkan untuk dikembalikan, ada yang dirampas untuk negara, dan ada pula yang dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk barang bukti yang memiliki nilai ekonomis dan berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk negara, Kejaksaan dapat melakukan proses pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Heru mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan juga telah mengikuti kegiatan lelang barang rampasan secara serentak. Dalam kegiatan tersebut, Kejari Ciamis melelang sejumlah barang, di antaranya kendaraan roda dua dan aset berupa tanah.

“Di Ciamis juga melakukan lelang. Ada sepeda motor dan juga tanah. Alhamdulillah, sepeda motornya laku semua, namun untuk tanahnya belum laku dan akan kita lakukan lelang kembali,” ungkapnya.

Menurut Heru, upaya pelelangan terhadap barang rampasan negara akan terus dilakukan. Kejaksaan juga akan menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan dalam pengelolaan barang rampasan hasil perkara.

Proses tersebut, kata dia, dapat dilakukan melalui mekanisme pelelangan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun melalui mekanisme lain yang dibenarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain menjalankan amar putusan hakim, Heru menegaskan kegiatan pemusnahan barang bukti juga menjadi salah satu bentuk transparansi Kejaksaan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana barang bukti yang telah digunakan dalam proses pembuktian di persidangan ditindaklanjuti setelah perkara selesai dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Mungkin publik bertanya-tanya, barang bukti dari perkara yang sudah diputus pengadilan itu ke mana. Ini salah satu bentuk transparansi kepada publik bahwa berdasarkan putusan pengadilan, terhadap barang bukti yang oleh hakim dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, maka dilakukan pemusnahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan tersebut penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Penanganan perkara, menurut Heru, tidak berhenti ketika seorang terdakwa telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Lebih dari itu, seluruh isi putusan, termasuk amar yang mengatur mengenai status barang bukti, harus dituntaskan melalui proses eksekusi.

“Ini juga merupakan bagian dari penanganan perkara secara holistik. Penanganan perkara tidak hanya berhenti di ujung ketika sudah ada putusan pengadilan, tetapi bagaimana putusan pengadilan itu benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.

Heru menggambarkan proses penanganan perkara sebagai sebuah rangkaian yang saling berkaitan. Perkara dimulai dari proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penyidik, kemudian berkas perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan, hingga akhirnya diperiksa dan diputus oleh pengadilan.

Setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, Kejaksaan selaku penuntut umum memiliki tugas untuk melaksanakan putusan tersebut. Jika salah satu amar putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, maka pemusnahan menjadi bagian dari tahapan akhir dalam penyelesaian perkara.

“Dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, kemudian ada putusan hakim. Salah satu amarnya bisa menyatakan barang bukti dimusnahkan. Inilah kemudian yang kita laksanakan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Heru juga berharap kegiatan pemusnahan dapat memberikan dampak terhadap upaya pencegahan dan pengendalian tindak pidana di wilayah Kabupaten Ciamis.

Ia menilai, penegakan hukum yang dilakukan secara tuntas, termasuk dengan mengeksekusi barang bukti sesuai amar putusan, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kembali perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

Salah satu perhatian yang disampaikan Heru adalah penanganan perkara tindak pidana ringan, termasuk perkara yang berkaitan dengan peredaran minuman keras. Menurutnya, penanganan terhadap pelanggaran hukum harus dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh prosesnya benar-benar selesai.

“Diharapkan pemusnahan barang bukti ini juga memberikan efek terhadap kejahatan yang ada di Ciamis. Mudah-mudahan ke depan dapat membantu mengeliminir tindak pidana yang terjadi,” ujarnya.

Kajari Ciamis menegaskan, keberhasilan penanganan perkara hingga tahap akhir tidak terlepas dari peran seluruh aparat dan instansi terkait. Karena itu, ia menyampaikan apresiasi kepada para penyidik yang telah berkontribusi sejak tahap awal proses penegakan hukum.

Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada jajaran penyidik Polri maupun penyidik dari instansi non-Polri yang turut menangani perkara hingga dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum.

Heru juga mengapresiasi dukungan dari unsur Polisi Militer (POM), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Terima kasih kepada stakeholder terkait, khususnya para penyidik, baik penyidik dari Polri maupun non-Polri. Di sini juga ada dari POM, BNN, dan Satpol PP. Ini semua merupakan bagian dari proses penanganan perkara hingga akhirnya selesai,” tuturnya.

Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam memastikan penanganan setiap perkara dapat berjalan dari awal hingga akhir.

Ia berharap koordinasi dan kolaborasi tersebut dapat terus ditingkatkan dalam upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Ke depan, kita akan lebih meningkatkan lagi terkait pelaksanaan penanganan perkara. Harapannya, setiap perkara dapat ditangani secara baik dan diselesaikan secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heru Kamarulah.

Pemusnahan barang bukti perkara yang telah inkracht tersebut menjadi penanda berakhirnya salah satu rangkaian proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Ciamis. Meski dilaksanakan dengan fasilitas dan ruang yang terbatas, kegiatan tersebut tidak mengurangi tujuan utama, yakni menjalankan putusan pengadilan, menjamin kepastian hukum serta menunjukkan keterbukaan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Ciamis menegaskan komitmennya untuk tidak hanya fokus membawa perkara hingga memperoleh putusan pengadilan, tetapi juga memastikan setiap amar putusan dilaksanakan secara tuntas, termasuk terhadap barang bukti yang telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.***

Exit mobile version