Garut, Pewarta.id.- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut mengharapkan peran aktif wartawan di lapangan dalam mengantisipasi keberadaan warga negara asing (WNA) yang bermasalah dan melanggar aturan keimigrasian di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Jadi, tentunya saya yakin media ini kan erat kaitan dengan masyarakat juga, seperti tadi bilang, kita buat inovasi atau kemudahan, untuk masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Garut, Robby Soedarsono saat menggelar pertemuan dengan wartawan dari berbagai media massa di Garut, Kamis, (03/09/26), di Kantornya, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.
Ia menuturkan, keberadaan wartawan di lapangan tentunya akan mendapatkan berbagai informasi dari masyarakat, dan tentu permasalahan WNA di wilayah kerjanya.
Informasi keberadaan WNA itu, kata dia, tentunya harus dapat dicari tahu terkait izin tempat tinggalnya sebagai tenaga kerja atau wisatawan mancanegara yang sedang berwisata ke Garut.
“Mungkin dari teman-teman media pernah mendengar masalah apa dari masyarakat, nanti bisa disampaikan ke kami,” katanya.
Ia menyampaikan, Kantor Imigrasi Garut selama ini juga bergerak masif ke lapangan menurunkan tim untuk melakukan pemantauan dan juga penindakan apabila ada terindikasi WNA melanggar aturan keimigrasian.
Salah satu pelanggaran dalam masalah WNA, kata dia, seperti izin tinggalnya untuk kegiatan wisata, tetapi kenyataannya menjadi pekerja asing di suatu perusahaan.
Permasalahan lainnya, lanjut dia, ada juga WNA yang tidak mengubah alamat tempat tinggalnya, misalkan alamat tinggalnya bertuliskan di Kota Bekasi, tapi kenyataannya sudah berlangsung lama justru ada di Garut.
“Itu ada di undang-undang, ada tindak pidananya, kadang-kadang kita temukan tinggalnya di mana, misalnya di Bekasi tapi sekarang alamatnya di mana, harusnya lakukan perubahan alamat, nanti proses, saya kasih waktu dua minggu,” katanya.
Kegiatan pertemuan dari organisasi kewartawanan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Garut, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Garut itu menyambut baik harapan Kantor Imigrasi Garut dalam melibatkan peran wartawan untuk mengawasi dan mengantisipasi pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA di Kabupaten Garut.
Ketua PWI Kabupaten Garut, Aep Hendi menyampaikan dukungan terkait mengawasi apabila ada WNA yang terindikasi atau melanggar aturan keimigrasian dengan segera menginformasikannya ke Kantor Imigrasi Garut.
Ia menyampaikan, gerak wartawan memang cukup aktif berada di lapangan yang datang ke berbagai daerah bertemu dengan berbagai kalangan masyarakat, yang kemungkinan juga bisa bertemu dengan WNA.
“Kami sebagai wartawan memiliki peran untuk mengawasi, memang apabila ada indikasi pelanggaran dan merugikan masyarakat maupun negara, tentu menjadi tanggung jawab kami juga untuk menginformasikannya,” kata Aep. (Slamet Timur).

