CIAMIS, pewarta.id – Persoalan fasilitas publik kembali menjadi sorotan tajam di wilayah Kabupaten Ciamis. Masyarakat Kecamatan Banjaranyar secara terbuka menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Kementerian Agama (Kemenag). Pangkal persoalannya adalah nasib lahan hibah dari warga yang hingga kini, setelah empat tahun berselang, masih dibiarkan terbengkalai tanpa ada tanda-tanda pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA).
Lahan yang sejatinya diproyeksikan untuk menjadi pusat layanan administrasi keagamaan tersebut seolah menjadi monumen janji manis pemerintah yang tak kunjung terealisasi. Padahal, penyerahan lahan dilakukan oleh warga dengan niat tulus demi kemajuan daerah dan kemudahan pelayanan publik.
Ironi Hibah: Antara Semangat Warga dan Kelalaian Birokrasi
Ketidakjelasan ini memicu sentimen negatif di tengah masyarakat. Hasyim Asy’ari, salah satu tokoh masyarakat yang vokal dalam memperjuangkan aspirasi warga Banjaranyar, mengungkapkan adanya kontras yang menyakitkan antara masa-masa awal pencarian lahan dengan kondisi saat ini.
Menurut Hasyim, ada masa di mana pihak-pihak terkait begitu gencar melakukan lobi dan pendekatan kepada masyarakat agar bersedia memberikan tanahnya secara cuma-cuma demi kepentingan umum. Namun, setelah amanah tersebut diberikan melalui hibah yang sah secara hukum, antusiasme pemerintah seolah padam.
“Kami masih ingat betul bagaimana dulu semua pihak sibuk mencari dukungan. Mereka datang dengan janji-janji pembangunan yang cepat jika lahan sudah tersedia. Warga pun merespons dengan keikhlasan yang luar biasa, menyerahkan tanah mereka tanpa pamrih. Tapi apa yang terjadi sekarang? Setelah empat tahun, tanah itu hanya jadi saksi bisu. Kami merasa seolah-olah setelah kebutuhan lahan terpenuhi, kami justru diabaikan,” cetus Hasyim dengan nada kecewa.
Ia menambahkan bahwa pertanyaan mengenai kapan gedung KUA akan dibangun telah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat Banjaranyar. Baginya, ketidakpastian ini bukan hanya masalah fisik bangunan, melainkan masalah kepercayaan antara rakyat dan institusi negara.
Dampak Logistik dan Pelayanan yang Terhambat
Urgensi keberadaan gedung KUA di Kecamatan Banjaranyar bukanlah sekadar keinginan simbolis. Camat Banjaranyar, Ari Angga Rianto, memberikan penjelasan teknis mengenai betapa krusialnya fasilitas ini bagi mobilitas dan efisiensi warga. Selama ini, seluruh urusan administratif yang berkaitan dengan KUA harus dilakukan di Kecamatan Banjarsari, karena Banjaranyar belum memiliki kantor sendiri.
“Kami sangat menghargai kedermawanan keluarga di Desa Cikaso yang telah menghibahkan tanah ini. Secara geografis, posisi Banjaranyar cukup luas. Jika warga harus terus-menerus menginduk ke KUA Banjarsari, jarak tempuh yang harus dilalui cukup jauh dan melelahkan bagi sebagian besar warga desa di pelosok Banjaranyar,” jelas Ari saat memberikan keterangan pada Rabu (01/04/2026).
Ari menekankan bahwa keberadaan KUA mandiri akan memangkas waktu, biaya, dan tenaga masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah. Efisiensi birokrasi di tingkat kecamatan sangat bergantung pada kelengkapan infrastruktur dasar seperti ini.
Menanti Jawaban Konkret dari Kemenag
Pihak Kecamatan Banjaranyar pun tidak tinggal diam. Ari menegaskan bahwa isu pembangunan gedung KUA ini selalu menjadi agenda rutin dalam setiap Rapat Koordinasi (Rakor) di tingkat kecamatan. Namun, upaya proaktif dari pemerintah kecamatan nampaknya belum membuahkan hasil karena terbentur pada respons pihak Kemenag yang dinilai masih normatif.
“Hingga saat ini, kami belum mendapatkan jawaban yang pasti. Apakah pembangunannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, atau ada kendala anggaran yang menghambat, semuanya masih gelap. Kami hanya bisa memberikan penjelasan kepada warga bahwa koordinasi terus dilakukan, namun masyarakat tentu butuh bukti nyata, bukan sekadar kalimat ‘sedang diproses’,” tambahnya.
Melalui koordinasi dengan KUA Kecamatan Banjarsari, Ari berharap aspirasi ini diteruskan ke level kementerian yang lebih tinggi agar ada perhatian khusus. Pasalnya, tanah hibah tersebut bukan sekadar aset diam, melainkan “amanah” yang memikul harapan banyak orang.
Simpul Harapan Masyarakat
Kini, bola panas berada di tangan Kementerian Agama. Masyarakat Banjaranyar menuntut adanya transparansi terkait rencana strategis pembangunan kantor tersebut. Jangan sampai kerelaan warga Desa Cikaso yang telah merelakan tanahnya justru menjadi preseden buruk bagi program-program pembangunan berbasis hibah di masa depan.
Kegelisahan warga Banjaranyar adalah potret nyata dari masyarakat yang merindukan kehadiran negara di tengah-tengah mereka. Tanpa kepastian jadwal pembangunan, lahan tersebut tetap akan menjadi lahan kosong yang “menganggur”, sementara masyarakat harus terus menempuh perjalanan jauh demi mendapatkan pelayanan yang seharusnya bisa mereka akses di rumah sendiri.
Elemen masyarakat berharap, di tahun 2026 ini, Kemenag bisa memberikan kado manis berupa peletakan batu pertama, sebagai bukti bahwa pemerintah tidak melupakan janji dan pengorbanan rakyatnya.

