CIAMIS, Pewarta.id — Polemik pemecatan perangkat desa kini mencuat di Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis. Dudung Ramdani, mantan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum desa setempat, resmi melayangkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Ciamis pada Rabu, 8 April 2026.
Dudung menilai Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang diterimanya tidak sah secara hukum karena dikeluarkan tanpa rekomendasi maupun persetujuan dari Bupati Ciamis. Ia juga menduga adanya indikasi korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
“Tujuan saya datang hari ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Beberapa berkas sudah saya serahkan ke Inspektorat,” ujarnya usai menyerahkan dokumen laporan.
Menurutnya, prosedur pemberhentian yang ditempuh pemerintah desa menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “SK itu cacat hukum karena tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari Bupati,” tegasnya.
Dudung juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah terlebih dahulu dilaporkan warga ke Polres Ciamis. Namun, meski proses hukum tersebut masih berjalan, pihak desa tetap menerbitkan SK pemecatannya. “Proses hukum masih berjalan, tapi saya sudah diberhentikan. Ini yang saya anggap janggal,” katanya.
Tak berhenti di Inspektorat, Dudung menyatakan akan meneruskan laporan ke Kejaksaan serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan lain, mulai dari penerbitan surat peringatan yang dinilai tidak berurutan hingga waktu penerbitannya yang dianggap tidak wajar.
Merespons laporan tersebut, Sekretaris Dinas Inspektorat Kabupaten Ciamis memastikan pihaknya telah menerima berkas dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. “Nanti akan ada proses kajian oleh tim. Jika memenuhi syarat, akan didisposisikan oleh Inspektur,” ujarnya.
Di sisi lain, dokumen resmi dari Kecamatan Baregbeg menunjukkan bahwa pihak kecamatan telah mengeluarkan rekomendasi atas pemberhentian Dudung. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa yang bersangkutan telah menerima serangkaian sanksi bertahap — mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara — namun dinilai belum menyelesaikan permasalahannya. Camat Baregbeg pun pada prinsipnya menyetujui proses pemberhentian dilanjutkan ke tahap permohonan persetujuan Bupati Ciamis.
Kasus ini kini masih menunggu hasil kajian Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya. (DST)

