CIAMIS, Pewarta.id – Camat Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Asep Kodari, melakukan pemantauan langsung ke sejumlah dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah kerjanya, Selasa (19/05/2026). Monitoring ini bertujuan memastikan setiap dapur SPPG yang beroperasi benar-benar telah memenuhi syarat dan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun, hasil pemantauan tersebut menemukan fakta mengejutkan. Saat Camat mengunjungi dapur SPPG Bangunsari 2 yang berlokasi di Dusun Kubangpari, Desa Bangunsari, ditemukan bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lokasi tersebut belum terpasang. Padahal, dapur SPPG itu diketahui sudah beroperasi cukup lama.
“Untuk tangki IPAL-nya memang sudah ada di lokasi, tapi belum dipasang. Saat ini pembuangan limbahnya hanya menggunakan bak-bak kecil, yang tentunya ini masih belum layak,” ungkap Asep Kodari kepada wartawan, Selasa (19/05/2026).
Pengelola Akui Temuan, Klaim Limbah Sudah Diproses
Menanggapi temuan tersebut, Kepala SPPI Dapur SPPG Bangunsari 2, Adi Supriyatna, tidak menampik kondisi yang ditemukan oleh Camat Pamarican. Ia mengakui bahwa selama ini pembuangan limbah di tempatnya masih mengandalkan bak biasa, bukan sistem IPAL yang semestinya.
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa limbah yang dibuang tetap aman bagi lingkungan sekitar. Menurutnya, pihak pengelola telah menerapkan proses sterilisasi dan menggunakan bahan kimia khusus untuk menetralisir bakteri sebelum limbah dialirkan ke saluran pembuangan akhir.
“Meski kondisinya seperti ini, namun limbahnya insyaallah sudah sempurna dan aman. Untuk pembuangan akhirnya itu masuk ke selokan yang ada di dekat rumah Pak Wagino,” ujar Adi.
Pihak pengelola mengklaim bahwa air limbah yang dialirkan ke pembuangan akhir sudah dalam kondisi yang tidak bermasalah berkat proses pengolahan sederhana tersebut. Namun demikian, pernyataan ini belum didukung oleh hasil uji laboratorium atau pengawasan resmi dari instansi berwenang.
Desak Mitra Segera Pasang Tangki IPAL
Adi menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap kondisi tersebut. Ia mengaku sudah berulang kali mengusulkan kepada pihak mitra kerja agar tangki IPAL yang sudah tersedia di lokasi bisa segera dipasang, demi memenuhi standar baku yang diwajibkan oleh BGN.
“Tangki IPAL-nya sudah ada, tapi memang belum dipasang. Kami juga telah mengusulkan ke pihak mitra agar secepatnya dipasang. Informasinya, minggu-minggu ini akan segera dipasang,” jelasnya.
Adi juga menegaskan bahwa keberadaan IPAL bukan sekadar formalitas pengelolaan limbah semata. Sistem pengolahan air limbah tersebut merupakan salah satu syarat utama dari BGN yang wajib dipenuhi oleh setiap Satuan Pelayanan Program Gizi yang beroperasi.
Tekanan untuk segera memasang IPAL semakin kuat mengingat setiap pengelola dapur SPPG dituntut untuk mengirimkan laporan perkembangan fasilitas secara transparan dan akurat kepada BGN setiap minggunya. Laporan tersebut bukan hanya berupa deskripsi tertulis, melainkan harus dilengkapi dengan dokumentasi foto secara real-time.
“Makanya saya mendesak pihak mitra untuk segera memasang tangki IPAL-nya. Karena setiap minggu kami dituntut membuat laporan. Laporan itu bukan hanya deskripsi saja, tapi harus didukung dengan foto secara real-time,” pungkas Adi.
IPAL, Standar Wajib yang Tidak Bisa Diabaikan
Persoalan IPAL pada dapur-dapur SPPG bukan hal sepele. Sebagai program yang berkaitan langsung dengan penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, standar sanitasi dan pengelolaan limbah menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. BGN menetapkan IPAL sebagai syarat wajib guna memastikan operasional dapur tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, baik berupa pencemaran air maupun penyebaran penyakit.
Temuan Camat Pamarican ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap operasional dapur SPPG di Kabupaten Ciamis perlu terus diperketat. Dapur yang sudah berjalan cukup lama namun belum memenuhi standar dasar seperti IPAL menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh, tidak hanya di Desa Bangunsari, tetapi juga di seluruh wilayah Kecamatan Pamarican.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BGN maupun Dinas terkait mengenai langkah tindak lanjut atas temuan tersebut. Publik pun menantikan kepastian kapan tangki IPAL di dapur SPPG Bangunsari 2 benar-benar akan dipasang sesuai standar yang berlaku.

