CIAMIS,PEWARTA.id- Pemerintah Kabupaten Ciamis menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya tembakau, pada Kamis (26/9/2024) di Gedung PKK setempat.
Acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya cukai dan upaya pemberantasan rokok ilegal.
Penjabat Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menekankan pentingnya cukai sebagai alat pengendali konsumsi barang berisiko seperti rokok.
“Cukai tidak hanya soal pendapatan negara, tapi juga instrumen untuk mengendalikan konsumsi,” katanya.
Engkus juga menjelaskan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif cukai tembakau sebesar 10 persen pada tahun 2024.
Langkah ini diambil untuk menurunkan prevalensi perokok, terutama di kalangan anak-anak.
“Kenaikan ini bertujuan melindungi generasi muda dan mengurangi konsumsi rokok,” tambahnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan cukai dapat memicu peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah dan tidak dikenakan cukai.
“Rokok ilegal sangat berbahaya dan merugikan negara karena tidak melalui uji laboratorium,” ujar Engkus.
Kepala Satpol PP Ciamis, Uga Yugaswara, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya cukai,” ungkapnya.
Sosialisasi ini akan dilanjutkan di tiga wilayah eks-kawedanan dan disertai operasi pasar di beberapa kecamatan. Edukasi juga akan dilakukan melalui media digital seperti webinar, YouTube, dan radio.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan penerimaan negara melalui cukai.

