Site icon Pewarta ID

Ketua IJTI Galuh Raya Kecam, Intimidasi terhadap Wartawan di Pangandaran, Oknum Danramil Diduga Halangi Kebebasan Pers

Image of Img 20250204 wa0057

PANGANDARAN, JAWA BARAT, pewarta.id  — Sebuah insiden yang mengancam kebebasan pers terjadi di Desa Campaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, ketika Deni Nurdiansyah, wartawan Radar Tasikmalaya dan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Galuh Raya, diduga diintimidasi oleh oknum perwira TNI yang menjabat sebagai Danramil setempat. Kejadian ini mencoret wajah demokrasi, di mana jurnalis justru dihambat saat menjalankan tugas mencari informasi publik.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu (16/4/2025), ketika Deni sedang melakukan peliputan terkait isu sensitif yang berkembang di masyarakat. Tanpa diduga, oknum Danramil tersebut diduga melontarkan ancaman verbal, meminta Deni menghentikan wawancara, serta melarangnya merekam proses tersebut. Tindakan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam transparansi informasi dan melanggar UU No. 40/1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan kerja jurnalis.  [ez-toc]

Ketua IJTI Galuh Raya, Yosep Trisna, mengecam keras tindakan oknum aparat tersebut. “Intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas adalah bentuk serangan terhadap demokrasi. Kami mendesak institusi terkait, dalam hal ini Kodim setempat, untuk segera melakukan investigasi independen dan memberi sanksi tegas jika terbukti bersalah,” tegas Yosep.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar utama negara hukum, bukan sekadar retorika. Padahal, TNI seharusnya menjadi penjaga kedaulatan hukum, bukan aktor yang justru menginjak prinsip konstitusi. (*)

Exit mobile version