CIAMIS,PEWARTA.id – di Aula Desa Kertabumi, Kecamatan Cijeungjing, dilaksanakan acara sosialisasi penyampaian informasi desa. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Cijeungjing dengan pemateri dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ciamis, Kamis (8/8/2024).
Pemateri dari PWI, Jujang menyampaikan bahwa penyampaian informasi desa oleh pemerintahan desa merupakan kewajiban sebagai badan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan lembaga yang berkepentingan.
• Hak dan Kewajiban dalam Penyampaian Informasi
Menurut Jujang, masyarakat berhak menanyakan informasi mengenai pembangunan desa. Wartawan juga diperbolehkan meminta informasi, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Wartawan tidak bertugas untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menyampaikan informasi secara jujur dan berimbang,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa Kepala desa berhak menolak wawancara dengan wartawan yang tidak berkompeten.
“Wartawan yang berkompeten adalah mereka yang sudah bersertifikat melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Organisasi yang diakui oleh Dewan Pers meliputi PWI, IJTI, dan AJI,” jelas Jujang.
Dewan Pers memperbolehkan narasumber menolak wartawan yang tidak kompeten. “Jika ada yang mencurigakan, tanyakan apakah wartawan tersebut memiliki sertifikat UKW,” tambahnya.
• Pentingnya Kondusifitas Internal
Jujang mengingatkan kepala desa untuk tidak takut kepada wartawan yang datang dengan tujuan baik.
“Jika wartawan datang untuk mencari kesalahan, mereka tidak perlu dilayani. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus datang dari internal desa dan dioptimalkan melalui media sosial atau media massa lainnya,” ungkapnya.
• Pedoman Etika Jurnalistik
Jujang menekankan bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terdapat asas praduga tidak bersalah. Jika wartawan menjudge tanpa dasar, mereka bisa dilaporkan ke Dewan Pers atau lembaga hukum.
“PWI berpedoman kepada KEJ yang menekankan keseimbangan, tidak menyudutkan, dan tidak menyebarkan berita buruk,” tegasnya.
Desa wajib menyampaikan informasi publik melalui berbagai platform yang ada.
• Sesi Tanya Jawab
Kepala Desa Ciharalang menanyakan apakah ada batasan daerah bagi wartawan. Menurut Jujang, tidak ada batasan bagi wartawan untuk melakukan peliputan selama mereka mematuhi UU Pers.
“Wartawan dari daerah mana pun boleh meliput, selama mereka mengikuti aturan yang ada,” jawab Jujang.
Senada, Sekdes Kertaarja, menanyakan apakah pemdes berhak menanyakan sertifikat UKW kepada wartawan. Jujang menjelaskan bahwa desa boleh menolak wartawan yang tidak bersertifikat UKW.
“Dewan Pers memperbolehkan pembuatan banner yang hanya melayani wartawan dengan kartu UKW yang memiliki hologram. Wartawan yang tidak kompeten dan mengganggu bisa ditolak,” katanya.
“Pada prinsipnya, kepala desa tidak perlu takut kepada wartawan selama kebijakan dan pelaksanaan sesuai dengan perundang-undangan,” tutup Jujang.
Informasi yang disampaikan harus berpedoman pada KEJ untuk menjaga keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak.