CIAMIS,Pewarta.Id – Jajaran Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pengungkapan ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024 yang berlangsung dari tanggal 11 Mei hingga 20 Mei 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (22/5/2024) di depan Ruang Humas Polres Ciamis, Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap satu tersangka utama dalam operasi tersebut.
“Hari ini kami sampaikan pengungkapan kasus curanmor hasil dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024. Target operasi yang dilaksanakan didapat satu tersangka sesuai dengan target Operasi. Atas Nama DS (31) dan barang bukti Sepeda Motor Suzuki Satria FU dan Motor Yamaha Mio serta satu kunci astang,” ujarnya.
Didampingi oleh Wakapolres Ciamis Kompol Muhamad Rustandi, Kasi Humas Polres Ciamis AKP Magdalena NEB, dan KBO Reskrim Iptu Ateng Budiono, AKBP Akmal menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. “Modus tersangka ini mengambil dan mencuri motor di halaman rumah korban dengan menggunakan kunci T,” tambahnya.
Tidak hanya berhasil menangkap DS, Polres Ciamis juga mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya. Salah satunya adalah pencurian mobil SUV jenis Pajero yang terjadi pada tanggal 3 Mei 2024. “Saat pelaksanaan operasi Jaran, kami juga mengungkap tindak pidana curanmor yang lain. Tersangka adalah sopir dari pemilik mobil berinisial YS (43), warga Tasikmalaya Jawa Barat,” kata AKBP Akmal.
AKBP Akmal menambahkan bahwa YS melakukan pencurian karena terdesak oleh beban ekonomi. “Supir dari pemilik mobil (YS) memiliki beban ekonomi, dengan jalan pintas melakukan pencurian di rumah majikan. Pelaku karena supir pemilik mobil sehingga dengan gampang bisa membawa kabur mobil Pajero. Kami juga berhasil mengamankan 1 unit Mobil Pajero Sport, STNK, dan kunci mobil serta velg standarnya karena kendaraan sudah diganti dengan velg variasi,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. “Tersangka atas nama YS warga Tasikmalaya dikenakan Pasal 363
KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas AKBP Akmal.
Selain itu, Operasi Jaran Lodaya 2024 juga berhasil mengungkap beberapa kasus curanmor lainnya yang terjadi pada 10 April 2024 dan Desember 2023. “Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti, mulai dari kendaraan hasil pencurian hingga kunci T yang digunakan untuk mencuri,” lanjutnya. “Ops Jaran ada 6 tersangka, barang bukti 1 mobil dan 5 kendaraan roda 2.”
Kapolres Ciamis Polda Jabar juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. “Hati-hati untuk memarkirkan kendaraan di tempat aman, dan gunakan kunci ganda. Pastikan kendaraan berada di tempat yang aman dan mudah terpantau baik dengan CCTV serta menggunakan kunci ganda,” pungkas AKBP Akmal.
Dalam konferensi pers ini, terlihat komitmen dan upaya jajaran Polres Ciamis dalam menekan angka kriminalitas khususnya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. Kesuksesan Operasi Jaran Lodaya 2024 ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Ciamis**.

