BANDUNG — Hari ini Tanggal 01 Agustus 2020 Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Kepolisian Wilayah Jawa Barat melakukan sosialisasi penggunaan masker disekitar kantor pemerintahan Gedung Sate Kota Bandung, sasaran kali ini difokuskan kepada pengendara sepeda motor, Angkutan Umun, mobil wisata Kota Bandung BANDROS, pengendara sepeda yang lagi berolah raga dan para pejalan kaki yang melintas di wilayah tersebut.
Sesuai Pergub No. 60 tahun 2020 bagi siapapun yang tidak menggunakan masker di tempat umum, akan dijatuhi sanksi sesuai perintah Gubernur.
M. Ade Afriandi Selaku KASATPOL PP PROV JABAR menegaskan akan menegakan peraturan sesuai Pergub tersebut dan memerintahkan kepada jajarannya agar menindak sesuai aturan yang berlaku.
Setelah ditemui, anggota Satpol PP Prov Jabar selaku kasi trantib Budi Kadaris mengatakan : tujuan dilakukannya sosialisasi ini agar masyarakat tahu dan sangatlah penting menggunakan masker ujarnya. karena kita tidak tahu virus berada berdampingan, Satpo PP Porov Jabar berupaya dengan berbagai cara dan melakukan kolaborasi dengan pihak Kepolisan dalam menjalankan operasi ini dengan cara humanis, dan seperti yang dilihat kami membawa baligo didepan penyebrangan atau Zebra Cross bukan berarti Satpol PP Prov Jabar melakukan demo, akan tetapi menghimbau dan mengajak masyarakat untuk menggunakan masker, Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi, sehingga kami menghimbau kepada masyarakat warga Jawa Barat agar menggunakan masker demi kita keluarga dan si buah hati yang berada dirumah .