INDRAMAYU — Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di delapan kota/kabupaten. Adapun delapan daerah tersebut yakni Kabupaten Bandung, Kab. Cianjur, Kab. Sukabumi, Kab. Karawang, Kab. Indramayu, Kab. Tasikmalaya, Kab. Pangandaran, dan Kota Depok
Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No. 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka Satpol PP Jabar siap mendukung pelaksanaan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 8 Kab/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Dari data yang diperoleh dari Bawaslu Provinsi Jabar, bahwa daftar pemilih tetap di Kab. Indramayu sebanyak. 1.302.788 orang, dengan rincian untuk laki-laki sebanyak 649.394 orang dan perempuan sebanyak 653.394orang, sedangkan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.286 buah. Pada saat ini, tahapan Pilkada memasuki kegiatan masa Kampanye (26 Sept s.d. 5 Des 2020) dan Pembentukan KPPS (4 Okt s.d. 23 Nov 2020).

Dalam konteks menghadapi Pilkada Serentak 2020, sesuai dengan Surat Edaran Mendagri 331.1 /8368/SJ tanggal 23 Agustus 2019 perihal Peningkatan Kesiapsiagaan Satpol PP dan Satlinmas dalam Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Kelibatan Dalam Rangkaian Pilkada Tahun 2020.
“Kami meningkatkan koordinasi dan integrasi secara vertikal maupun horizontal bersama instansi terkait seperti KPU, Bawaslu,TNI, POLRI, Badan Kesbangpol, dan Forkopimda terkait lainnya,” tutur Ade Afriandi, Kasatpol PP Jabar.
Hal lain, bahwa Satpol PP berperan dalam pembangunan daerah, antara lain menegakkan Perda dan peraturan pelaksanaannya, memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, salah satunya dalam rangka melaksanakan penertiban terhadap pemasangan atribut kampanye, seperti alat peraga kampanye (APK).
Catatan tegasnya adalah, “Kami tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, mencuci tangan setelah melakukan penertiban APK dan physical distancing.”

Satpol PP akan bekerjsama dengan Bawaslu sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat laporan dari masyrakat mengenai APK yang harus ditindak, maka Satpol PP siap membantu menertibkannya.
Satpol PP dan Satlinmas, memiliki peran sangat vital dalam menjaga kondusifitas proses pemungutan suara dan Tempat Pemungutan Suara dalam proses Pilkada nanti.
Anggota Satlinmas merupakan ujung tombak bagi suksesnya pelaksanaan pemilu sehingga diharapkan dapat paham dan mengetahui tata cara pemungutan suara dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
Kasatpol PP Jabar mengatakan, anggota Satlinmas merupakan pamsung dari TPS dan terdepan dalam melakukan pengamanan di TPS. “Pol PP dan Linmas menciptakan Konsep Negara Hadir untuk menjaga keamanan ketertiban masyarakat dan menciptakan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.
Satlinmas membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban umum guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020. POL PP dan Linmas tetap dapat menjaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2020.

“Anggota Satlinmas membantu tugas KPPS dalam mengawasi keluar masuknya pemilik hak suara,” ujar Kasatpol PP Jabar pria bertubuh menyebut kesiapan menghadapi “New Normal” untuk mendukung keberlangsungan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Untuk pengaturan pencegahan penularan Covid-19 di masa memasuki Penyelenggaraan Pilkada Jabar 2020. Dalam hal ini, Satpol PP Jabar melakukan patroli serta pemantauan dan pengawasan tempat pemungutan suara. Disamping itu harus terus melakukan pembinaan dan sosialisasi, termasuk pelaksanaan penegakan Perda/Perkada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.