KAB. BANDUNG– 19 november 2020 Satpol PP Jabar mendampingi satpol pp kab bandung kembali menertibkan APK yang tidak sesuai aturan yang ada di kab bandung, penertiban ini didampingi pula oleh panwas kab. bandung, pelanggaran yang terjadi cukup banyak meliputi 4 kecamatan yaitu kecamatan Soreang,Kecamatan Cangkuang, kecamatan Katapang dan kecamatan kutawaringin jalan simpang pemda , jl ters aiptu, jl soreang banjaran, jl cincin, jl gandasari, jl raya kutawaringin, jl raya pameuntasan
Alat peraga Kampanye yang di tertibkan oleh Satpol PP Kab. bandung yang didampingi Panwas beserta Satpol PP Prov jabar menertibkan APK berupa stiker yang diempel di tiang listrik dan tiang telepon, spanduk, poster dan Baligo yang terpasang di tempat tempat fasilitas umum serta dipohon dengan pemasangannya dipaku, sebagai penegak aturan, Satpol pp menegakan aturan tersebut berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang K3.

Setelah Dikonfirmasi salah satupetugas panwas dan pihak satpol pp kecamatan, mengatakan “tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dalam pemasangan APK tersebut dalam segi pemasangannya, dan mereka pun telah mensosialisasikannya kepada masing masing tim sukses paslon ujarnya“.
salah satu warga sempat diwawancarai mengenai hal ini “yang seharusnya masing-masing pasangan calon yang akan menjadi Kandidat Kepala Daerah harusnya mengetahui peraturan tersebut, dilihat dari keindahan saja sudah sangat mengganggu karena pemasangan APK secara acak dan tidak karuan menempel dimana-mana, bahkan pohon-pohon pun ikut menjadi korban, karena pemasangan APK tersebut dengan cara dipaku secara paten”

Fasilitas Publik atau Umum pun menjadi sasaran pemasangan APK, sehingga menghalangi rambu-rambu lalulintas dan sangat kotor ketika menempelkan stiker atau pamflet pada tiang-tiang listrik disepanjang jalan, bukannya mempercantik atau memperindah daerah yang akan dipimpinnya akan tetapi membuat daerah tersebut terlihat kumuh, padahal beberapa paslon itu mengerti tentang aturan dan salah satu Publik Figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan memberikan contoh yang buruk yakni melanggar aturan.(KZ)