Kab. Sukabumi — Selasa 24 November 2020 SatpolPP Jabar melakukan Pengawasan dan Penertiban APK yang melanggar aturan, yang didampingi SatpolPP Kab. Sukabumi beserta Bawaslu dan Panwaslu, disepanjang Jl. Cikukulu Kec. Cisaat Kab. Sukabumi. Selasa (24/11/2020).
Adapun APK yang melanggar dicatat dan dilaporkan kepada Bawaslu untuk ditindak lanjuti sebagai laporan pelanggaran pemasangan APK di masa Pilkada serentak yang akan digelar pada tanggal 9 Desember 2020, selain itu di Kab. Sukabumi dengan kebetulan lagi akan diadakan debat Pilkada.

Satpol PP Jabar mengawasi acara tersebut untuk mengetahui bagaimana jalannya debat tersebut sekaligus mengawasi protokol kesehatannya, karena yang dikhawatirkan banyaknya peserta yang datang dan berkerumun, akan tetapi penjagaan sangat ketat jadi bisa dihindari pelanggaran prokes di acara debat tersebut.
ditempat yang berbeda, SatpolPP Jabar melaksanakan Rakor Desk Pilkada yang berlokasi di Pendopo Kab. Sukabumi, yang dipimpin oleh Sekertaris SatpolPP Jabar yang mewakili KasatpolPP Jabar, dalam rakor ini juga dihadiri dari unsur SatpolPP Kab. Sukabumi, TNI, POLRI, BAWASLU, PANWASLU, KPUD, Bakesbangpol.

Pembahasan dalam Rakor tersebut diantaranya membahas tentang tugas Desk Pilkada dalam pemantauan dan mengantisipasi masalah, juga dalam penyelesaian masalah yang ada. Selain itu sesuai edaran Menteri Dalam Negeri No. 273/487/SJ Taggal 21 Januari 2020 tentang dukungan pemerintah Daerah mulai dari persiapan, fasilitas dan pelaksanaan Pilkada. (KZ)