PEWARTA
  • Home
  • Priatim
    • All
    • Banjar
    • Ciamis
    • Garut
    • Kb. Tasikmalaya
    • Pangandaran
    • Tasikmalaya
    Ketua DPD PAPPRI Jabar Gunawan. Pelaku Seni Harus Punya Sertifikat Profesi

    Ketua DPD PAPPRI Jabar Gunawan. Pelaku Seni Harus Punya Sertifikat Profesi

    Bagi masyarakat kurang mampu, Dewan Penasihat PBH Peradi Tasikmalaya Tekankan Pro Bono Kepada Calon Advokat

    Ikhtiar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Kabupaten Ciamis

    Ikhtiar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Dalam Meningkatkan Kualitas Demokrasi di Kabupaten Ciamis

    Pelaku Penipuan CPNS Sudah Divonis 2,6 Tahun, Kini Ditambah 2,6 Tahun Penjara Lagi

    Pelaku Penipuan CPNS Sudah Divonis 2,6 Tahun, Kini Ditambah 2,6 Tahun Penjara Lagi

    Perbaikan SDN 2 Margajaya, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Alokasikan Anggaran Rp. 325 Juta

    Perbaikan SDN 2 Margajaya, Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Alokasikan Anggaran Rp. 325 Juta

    Perayaan Nataru di Kabupaten Tasikmalaya Kondusip, minim Lakalantas.

    Perayaan Nataru di Kabupaten Tasikmalaya Kondusip, minim Lakalantas.

    Rumah Warga Linggasari Dirobohkan Akibat Kekecewaan Terhadap Salah Satu Anggota Legislatif

    Rumah Warga Linggasari Dirobohkan Akibat Kekecewaan Terhadap Salah Satu Anggota Legislatif

    Ini Pesan Bupati Herdiat Kepada 530 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah Yang Baru Dilantik

    Ini Pesan Bupati Herdiat Kepada 530 Pejabat Fungsional dan Kepala Sekolah Yang Baru Dilantik

    Kakek Tiri Misteri Pembunuh Siswi SMP  Culamega Tasikmalaya

    Kakek Tiri Misteri Pembunuh Siswi SMP  Culamega Tasikmalaya

    • Banjar
    • Ciamis
    • Garut
    • Pangandaran
    • Tasikmalaya
  • Warta & Tips
    • JABAR
    • KESEHATAN
  • Warta VideoBARU
No Result
View All Result
  • Login
PEWARTA
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

Berlaku sejak Tanggal 19 Desember 2020

by kangzhoen
Desember 21, 2020
in Nasional
0 0
0
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020)

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:

POSTBERKAITAN

Peduli Gempa, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Kejati Jabar serahkan bantuan ke Cianjur

Peduli Gempa, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Kejati Jabar serahkan bantuan ke Cianjur

November 23, 2022
Turnamen Petanque Bupati Cup 2022 Ciamis, Ajang Event Nasional Pertama di Ciamis.

Turnamen Petanque Bupati Cup 2022 Ciamis, Ajang Event Nasional Pertama di Ciamis.

September 10, 2022
460 Kasus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Sejak Januari-Juli 2022,  Diproses Dewan Pers

460 Kasus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Sejak Januari-Juli 2022,  Diproses Dewan Pers

Agustus 5, 2022
JPU Tanggapi Pledoi Terdakwa Penista Agama, M Kace; Mohon Berobat Batu Ginjal Terhadap Hakim

JPU Tanggapi Pledoi Terdakwa Penista Agama, M Kace; Mohon Berobat Batu Ginjal Terhadap Hakim

Maret 17, 2022

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung  jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib  menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang
menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri
akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi
penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.

Sumber
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19

Tags: #dirumahaja#laranganliburan#lawancovidjabarjuara
ShareTweetSend

Related Posts

Peduli Gempa, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Kejati Jabar serahkan bantuan ke Cianjur

by Berrie 02
November 23, 2022
0
Peduli Gempa, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Kejati Jabar serahkan bantuan ke Cianjur

  CIANJUR,- Sebagai rasa simpati terhadap korban bencana alam gempa bumi di Kabupaten Cianjur, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) dan Kejati...

Read more

Turnamen Petanque Bupati Cup 2022 Ciamis, Ajang Event Nasional Pertama di Ciamis.

by DST
September 10, 2022
0
Turnamen Petanque Bupati Cup 2022 Ciamis, Ajang Event Nasional Pertama di Ciamis.

CIAMIS,pewarta.id - Sekaligus dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2022, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, digelar Open Turnamen Petanque...

Read more

460 Kasus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Sejak Januari-Juli 2022,  Diproses Dewan Pers

by DST
Agustus 5, 2022
0
460 Kasus Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Sejak Januari-Juli 2022,  Diproses Dewan Pers

JAKARTA -- 460 kasus Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang terjadi selama Januari hingga akhir Juli 2022, membuat Dewan Pers terus...

Read more

JPU Tanggapi Pledoi Terdakwa Penista Agama, M Kace; Mohon Berobat Batu Ginjal Terhadap Hakim

by DST
Maret 17, 2022
0
JPU Tanggapi Pledoi Terdakwa Penista Agama, M Kace; Mohon Berobat Batu Ginjal Terhadap Hakim

CIAMIS, pewarta.id,-Terdakwa kasus penistaan agama, Kosman alias M Kace, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat dengan...

Read more

VIRAL! PENYELUNDUPAN SATU TON SABU ASAL IRAN DIGAGALKAN POLDA JABAR

by DST
Maret 17, 2022
0

https://www.youtube.com/watch?v=gSQMj19ylEw Direktorat Narkoba Polda Jabar menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1 ton narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Madasari Kecamatan Cimerak...

Read more

Rumah Restorative Justice, Kejari Ciamis; Tidak Semua Perkara Harus Dibawa Kepersidangan

by DST
Maret 16, 2022
0
Rumah Restorative Justice, Kejari Ciamis; Tidak Semua Perkara Harus Dibawa Kepersidangan

CIAMIS, pewarta.id,- Rumah Restorasi Justice, ruang untuk menjembatani perkara dengan kriteria khusus sebelum dibawa ke ranah persidangan. Jaksa Agung RI,...

Read more
PEWARTA

Copyright © 2022 Pewarta.ID

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Priatim
    • Banjar
    • Ciamis
    • Garut
    • Pangandaran
    • Tasikmalaya
  • Warta & Tips
    • JABAR
    • KESEHATAN
  • Warta Video

Copyright © 2022 Pewarta.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist