PEWARTA
  • Home
  • Priatim
    • All
    • Banjar
    • Ciamis
    • Garut
    • Kb. Tasikmalaya
    • Pangandaran
    • Tasikmalaya
    Bupati Herdiat Lantik 357 P3K Tenaga Kesehatan

    Bupati Herdiat Lantik 357 P3K Tenaga Kesehatan

    Ribuan Bikers dari Nusantara dan Manca Negara Hadiri Acara 50 Tahun Golden Memorial Wings Day HDCI 2023

    Ribuan Bikers dari Nusantara dan Manca Negara Hadiri Acara 50 Tahun Golden Memorial Wings Day HDCI 2023

    7 Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya

    7 Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya

    500 Milyar untuk Selesaikan 500 Kilometer Ruas Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya

    500 Milyar untuk Selesaikan 500 Kilometer Ruas Jalan Rusak di Kabupaten Tasikmalaya

    Para Budayawan Sunda Banten Deklarasi Prabowo Menjadi Presiden 2024 Mendatang.

    Para Budayawan Sunda Banten Deklarasi Prabowo Menjadi Presiden 2024 Mendatang.

    Sejumlah Korban Kebakaran, Terpaksa Dievakuasi Dari Lantai 3 Gedung Asia Plaza Tasikmalaya.

    Sejumlah Korban Kebakaran, Terpaksa Dievakuasi Dari Lantai 3 Gedung Asia Plaza Tasikmalaya.

    Darah.Terus Meningkat Kebutuhannya di Tasikmalaya

    Darah.Terus Meningkat Kebutuhannya di Tasikmalaya

    Promosikan Film Karya Anak Bangsa, Ferdiansyah Ajak Masyarakat Nobar Film Cek Toko Sebelah.

    Promosikan Film Karya Anak Bangsa, Ferdiansyah Ajak Masyarakat Nobar Film Cek Toko Sebelah.

    Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Purwodadi, Mendapat Bantuan Kesehatan dan Sembako.

    Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Purwodadi, Mendapat Bantuan Kesehatan dan Sembako.

    • Banjar
    • Ciamis
    • Garut
    • Pangandaran
    • Tasikmalaya
  • Warta & Tips
    • JABAR
    • KESEHATAN
  • Warta VideoBARU
No Result
View All Result
  • Login
PEWARTA
No Result
View All Result
Home Nasional

Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

Berlaku sejak Tanggal 19 Desember 2020

by kangzhoen
Desember 21, 2020
in Nasional
0 0
0
Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Warga Selama Liburan

JAKARTA — Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru bagi bara pelaku perjalanan di dalam maupun dari luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan ketentuan ini merupakan bagian upaya menanggulangi penularan. Pengalaman liburan sebelumnya, tuturnya, selalu diikuti oleh peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku, dalam siaran pers, Minggu (20/12/2020)

Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 dan berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 tersebut antara lain berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan 3 poin utama:

POSTBERKAITAN

Ribuan Bikers dari Nusantara dan Manca Negara Hadiri Acara 50 Tahun Golden Memorial Wings Day HDCI 2023

Ribuan Bikers dari Nusantara dan Manca Negara Hadiri Acara 50 Tahun Golden Memorial Wings Day HDCI 2023

Mei 28, 2023
7 Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya

7 Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya

Mei 24, 2023
Para Budayawan Sunda Banten Deklarasi Prabowo Menjadi Presiden 2024 Mendatang.

Para Budayawan Sunda Banten Deklarasi Prabowo Menjadi Presiden 2024 Mendatang.

Mei 18, 2023
Promosikan Film Karya Anak Bangsa, Ferdiansyah Ajak Masyarakat Nobar Film Cek Toko Sebelah.

Promosikan Film Karya Anak Bangsa, Ferdiansyah Ajak Masyarakat Nobar Film Cek Toko Sebelah.

Mei 13, 2023

Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangandengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung  jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib  menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan yang
menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api;

d. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

e. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

f. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

g. Selain ketentuan poin b dan c mengenai Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada;

h. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

i. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;

j. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Wiku menambahkan ketentuan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan internasional selama liburan Natal dan Tahun Baru. Para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negative tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.
“Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri
akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi
penularan Covid-19 bisa tercapai,” kata Wiku.

Sumber
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19

Tags: #dirumahaja#laranganliburan#lawancovidjabarjuara
ShareTweetSend

Related Posts

Ribuan Bikers dari Nusantara dan Manca Negara Hadiri Acara 50 Tahun Golden Memorial Wings Day HDCI 2023

by DST
Mei 28, 2023
0
Ribuan Bikers dari Nusantara dan Manca Negara Hadiri Acara 50 Tahun Golden Memorial Wings Day HDCI 2023

Pangandaran.pewarta.id - Ribuan motor gede (moge) dari berbagai daerah di Indonesia bahkan Mancanegara hadir dalam gelaran acara 50 Tahun Golden...

Read more

7 Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya

by DST
Mei 24, 2023
0
7 Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Dibekuk Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya

Tasikmalaya, pewarta.id - Sebanyak 3.214 lembar uang palsu diamankan Polres Tasikmalaya dari 7 orang sindikat pembuat dan pengedar uang palsu...

Read more

Para Budayawan Sunda Banten Deklarasi Prabowo Menjadi Presiden 2024 Mendatang.

by DST
Mei 18, 2023
0
Para Budayawan Sunda Banten Deklarasi Prabowo Menjadi Presiden 2024 Mendatang.

Tasikmalaya, pewarta.id - Sejumlah Budayawan Sunda dan Banten yang tergabung dalam Prawiro Indonesia Garuda Merah Putih, berkumpul di Tasikmalaya untuk...

Read more

Promosikan Film Karya Anak Bangsa, Ferdiansyah Ajak Masyarakat Nobar Film Cek Toko Sebelah.

by DST
Mei 13, 2023
0
Promosikan Film Karya Anak Bangsa, Ferdiansyah Ajak Masyarakat Nobar Film Cek Toko Sebelah.

Tasikmalaya, pewarta.id -- Pasca pandemik Civid 19, dimana larangan dan dibatasinya berkerumun seperti pertunjukan hiburan termasuk pemutaran film atau Nonton...

Read more

M. RAFIQ GANTIKAN ERICK THOHIR, JADI KETUA UMUM PRSSNI 2023-2027

by DST
Mei 12, 2023
0
M. RAFIQ GANTIKAN ERICK THOHIR, JADI KETUA UMUM PRSSNI 2023-2027

Jakarta,  pewarta.id - Muhammad Rafiq terpilih menjadi Ketua Umum PRSSNI periode 2023 – 2027 pada Musyawarah Nasional (Munas) ke XVI...

Read more

MUNAS XVI PRSSNI ERICK THOHIR DORONG RADIO ANGGOTA HARUS ADAPTIF

by DST
Mei 11, 2023
0
MUNAS XVI PRSSNI  ERICK THOHIR DORONG RADIO ANGGOTA HARUS ADAPTIF

Jakarta, pewarta.id - Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Erick Thohir mendorong anggotanya merumuskan program yang dapat...

Read more
PEWARTA

Copyright © 2022 Pewarta.ID

Navigate Site

  • Home
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Priatim
    • Banjar
    • Ciamis
    • Garut
    • Pangandaran
    • Tasikmalaya
  • Warta & Tips
    • JABAR
    • KESEHATAN
  • Warta Video

Copyright © 2022 Pewarta.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist