BANDUNG — Menjelang Detik detik pergantian Tahun 2020 Satuan Polisi Pamong Praja memperketat Penjagaan dan Pengamanan di beberapa ruas jalan Protokol di kota bandung dan tempat-tempat yang berpotensi mengundang kerumunan, dengan didampingi dari berbagai pihak seperti TNI, POLRI dan DISHUB, ini semua mengacu pada Surat Edran Gubernur Jawa Barat yang isinya mengenai larangan Perayaan Malam Tahun Baru di Tempat Wisata dan Pengelola Usaha. (31/12/2020)

Menurut Pemantauan Kami dilapangan dan menemui dari Beberapa sumber (Satpol PP) yang kami temui dilapangan menuturkan “pada pukul 17.00 WIB situasi di kawasan Alun-alun bandung Ramai, akan tetapi bisa kami atasi dengan memberikan himbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan bisa pulang kerumah masing-masing secepatnya” tuturnya. tepat pada pikul 19.00 kondisi sudah bisa diatasi dan yang mengakibatkan kerumunan tidak terjadi Imbuhnya.
Walikota Bandung Oded pun ikut terjun memantau situasi padapukul 20.00 dengan cara berkeliling di seputaran Kota Bandung, Oded memantau perkembangan yang terjadi. dan oded pun menjelaskan”Jika Ada yang melanggar akan Ditindak dengan Tegas” ungkapnya.

Dengan bergantinya Tahun Baru Kami berharap pademi covid 19 ini agar cepat mereda, agar bisa berjalan seperti biasanya, sebagai Satuan Polisi Pamong Praja dimana tugasnya menegakan perda dan perkada maka dengan atas surat edaran yang di keluarkan Gubernur Jawa Barat kami tegakan, guna untuk kebaikan semua dan salah satu upaya dalam menekan Percepatan Covid dijawa barat, karena perayaan malam tahun baru akan rentan dengan berkerumun, oleh karena itu yang bisa mengakibatkan kerumunan kami persempit dengan cara menyekat jalan-jalan Protokol di beberapa Ruas Jalan. (KZ)