BANDUNG — Setelah berkiprah dan berupaya selama ini Kasatpol PP Jabar Ade afriandi beserta jajarannya dalam menegakan aturan Perda dan Perkada membuahkan hasil membuat perubahan peraturan daerah yang tertuang dalam peraturan daerah no. 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang meliputi didalammnya mengatur pengenaan tertib aturan dan pengaturan mengenai bencana Alam dan non alam dimana bencana non alam tersebut tidak lain covid 19. (27/02/2021).

Dua perda yang ditandatangani yakni Perda tentang Perubahan atas Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua, Perda tentang Perubahan atas Perda No 8 tahun 2019 tentang RPJMD Jabar tahun 2018-2023.
Perda no.13 ini akan dijadikan sebagai penguatan dalam penegakan aturan dalam menangani bencana non alam yaitu covid 19 sebagai dasar acuan atau payung hukum yang kuat dalam penagakannya, Ade mengatakan ”Alhamdulillah perjuangan rekan-rekan semua dalam memperbaiki aturan yang ada di perda no 13 membuahkan hasil sebagai upaya bentuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya di Jawa Barat dan akan lebih leluasa lagi dalam menegakan anturan karena sudah adanya payung hukum yang kuat.” Ujarnya.

Hal yang jadi fokus dalam perubahan RPJMD tersebut yaitu pada pemulihan ekonomi sosial setelah COVID-19.”Kami merorientasi, banyak mengalokasikan arah-arah pembangunan di sisa jabatan tiga tahun ke depan kepada pemulihan sosial ekonomi. Saya ucapkan terima kasih juga untuk Pansus IX DPRD,” sebutnya
Kiprah Ade afriandi dalam melayani sebagai aparatur pemerintah jawa barat sudah memberikan yang terbaik dan membawa perubahan yang cukup maksimal, dalam kurun waktu kurang dari 3 tahun Ade sudah memberikan sumbangsih Perubahan aturan untuk untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat jawa barat dimana salah satunya mengenai perlindungan ketenaga kerjaan pada saat menjabat sebagai Kadis Nakertran dan sekarang Menjabat sebagai Kasatpol PP Jabar membawa perubahan aturan mengenai ketentraman ketertiban umun dan ketentraman masyarakat .

Ade menuturkan “tentunya ini bentuk keseriusan kami sebagai penegak aturan sebagai pelayan masyarakat dan tentunya harus memberikan yeng terbaik pula untuk masyarakat” pungkasnya
Sistem dan perubahan Ade dalam penegakan aturan ini sangatlah berbeda yakni mengedepankan Preentip dan Preventip dengan merubah Stigma membawa Paradigma baru dengan cara Humanis. Untuk itu Ade pun meluncurkan Program Unggulan yang bernama SALIRA atau SATLINMAS JUARA. (KZ)