TASIKMALAYA, – Kembali Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya amankan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, yang sebelumnya lima tersangka kasus yang sama telah dijebloskan Rutan Kebon Waru Bandung dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ke empat diantaranya EY, HAJ, BR dan PP mereka ditahan dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tasikmalaya, Jumat (11/02/22).

Para tersangka tersangkut perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
“Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Mangunreja. Setelah dinyatakan sehat, keempat tersangka dilakukan penahanan di Lapas Tasikmalaya untuk 20 hari ke depan, Sebelumnya dilakukan penerimaan tersangka dan barang bukti tahap dua oleh JPU, ” kata Kajari Kabupaten Tasikmalaya Ramadiyagus.
Keempat tersangka akan segera dilimpahkan berkas perkaranya oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya ke PN Tipikor Bandung untuk proses persidangan. “Nanti akan dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Bandung, saat ini masih ditahan ke Lapas Klas IIB Tasikmalaya. ” ujar Ramadiyagus.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy menyatakan pihaknya sudah menyelesaikan tahap kedua berkas perkara empat tersangka yang kemudian dilakukan penahanan. Mereka merupakan sisa tersangka yang belum ditahan.
“Keempat tersangka merupakan sisa tersangka yang belum dilakukan penahanan, karena baru selesai berkas perkara tahap keduanya,” tutur Donny.