GARUT, Pewarta.id – Bupati Garut menyampaikan bahwa pengangkatan Dewas RSUD dr. Slamet Garut sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD dan juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Rudy berharap Dewan Pengawas yang baru dilantik, mampu melaksanakan tugas dan fungsinya, khususnya dalam melayani masyarakat Kabupaten Garut dan menjadikan Pelayanan Kesehatan di RSUD dr Slamet yang terbaik.
“Dilakukannya pelaksanaan BLUD adalah demi pelayanan, efektivitas pelayanan yang makin baik terhadap masyarakat, saya berharap saudara-saudara mempunyai keinginan, untuk bisa bersama-sama dengan pengelola BLUD, dengan direksi RSUD Dokter Slamet, untuk menjadi (RSUD) Dokter Slamet sebagai harapan terakhir bagi mereka yang kesulitan karena kesehatan.” tandasnya
Dewas memiliki beberapa tugas diantaranya : Memantau perkembangan kegiatan BLUD, Menilai kinerja keuangan maupun kinerja non keuangan BLUD dan memberikan rekomendasi atas hasil penilaian untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD, Memonitor tindaklanjut hasil evaluasi dan penilaiankinerja dari hasil laporan audit pemeriksa eksternal pemerintah, Memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Sebagai ketua Dewas Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Garut, dr. Maskut Farid, dan anggota Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut, dan Ketua Ikatan Dokter indonesia (IDI) Garut, dr. Rizki Safa’at Nurahim.( yan/dst).